Per 2 November 2020, penyertaan modal negara ke BUMN baru terealisasi Rp 16,95 triliun atau 37,62 persen dari pagu. Proses evaluasi untuk menjamin administrasi dan tata kelola dinilai turut menghambat.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki triwulan IV-2020, realisasi pencairan penyertaan modal negara ke badan usaha milik negara dinilai masih sangat rendah. Realisasi pencairan yang rendah diklaim karena adanya proses evaluasi untuk menjamin administrasi dan tata kelola berjalan baik.
Kementerian Keuangan mencatat, penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) per 2 November 2020 baru terealisasi Rp 16,95 triliun atau 37,62 persen dari pagu Rp 45,05 triliun. PMN terdiri dari alokasi awal dalam APBN 2020 sebesar Rp 16,95 triliun, PMN untuk pemulihan ekonomi nasional Rp 24,07 triliun, dan PMN nontunai Rp 4,031 triliun.
PMN baru disalurkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp 1,75 triliun, PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp 700 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp 3,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp 1 triliun, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rp 5 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, realisasi PMN relatif lambat karena adanya evaluasi sebelum anggaran dicairkan. Evaluasi dilakukan melalui diskusi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, setiap proses pencairan anggaran mesti disertai peraturan pemerintah.
”Ada penyusunan peraturan pemerintah untuk setiap proses pencairan. Selain itu, Kementerian Keuangan tetap harus menggelar rapat panitia antarkementerian/lembaga, harmonisasi, dan proses legislasi. Tujuannya agar proses administratifnya hati-hati dan tata kelola baik,” kata Isa dalam telekonferensi pers, Jumat (20/11/2020).
Pada 2020, PMN akan diberikan kepada 11 BUMN. Adapun BUMN yang baru masuk daftar penerima PMN adalah PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) Rp 1,57 triliun, PT Bio Farma (Persero) Rp 2 triliun, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rp 10 triliun. Ketiga BUMN menerima PMN dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Isa mengatakan, PMN akan segera disalurkan ke BUMN yang belum menerima. Sejauh ini proses diskusi dan evaluasi dengan kementerian/lembaga terkait sudah selesai. PMN ditargetkan terealisasi seluruhnya pada Desember 2020 sesuai alokasi dalam postur APBN 2020 terbaru.
Dividen BUMN
Isa menambahkan, total dividen yang diterima pemerintah sudah lebih besar dari PMN yang diberikan ke BUMN. Secara agregat, total PMN yang telah disalurkan sepanjang 2005-2019 sekitar Rp 233 triliun, sementara dividen yang diterima dari BUMN sebesar Rp 378 triliun pada 2010-2019. Namun, evaluasi tetap dilakukan karena tidak semua BUMN memiliki kinerja positif.
Masih ada BUMN tidak menyetor dividen ke pemerintah karena berbagai alasan. Salah satunya karena ada masalah kinerja atau BUMN memang ingin meningkatkan laverage sehingga pemerintah memutuskan tidak menarik dividen. Dividen yang tidak ditarik menjadi laba tertahan di BUMN.
”Jika ditilik di tingkat individual BUMN, ada dividen yang tidak datang ke pemerintah. Itu yang harus terus diperbaiki,” kata Isa.
Secara terpisah, peneliti bidang industri, perdagangan, dan investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, berpendapat, saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga suntikan dana ke BUMN mesti efektif dan efisien. Suntikan dana perlu dibarengi perbaikan tata kelola internal BUMN.
Harus diakui, kontribusi BUMN Indonesia terhadap perekonomian relatif rendah dibandingkan negara kawasan. Laba bersih BUMN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 1 persen pada 2018.
Laba bersih BUMN Indonesia lebih rendah dibandingkan BUMN Singapura Temasek yang di atas 5 persen dan BUMN China sekitar 3 persen pada 2018. Selain itu, total pendapatan BUMN Indonesia terhadap PDB juga stagnan di kisaran 15 persen pada periode tahun 2015-2018.
Menurut Andry, saat ini tren BUMN mayoritas memiliki aset besar, tetapi profitabilitas rendah. Untuk itu, suntikan dana dari pemerintah harus dengan syarat perbaikan manajerial perusahaan. Pemerintah dapat menyusun kebijakan agar suntikan dana dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pemerintah tengah mematangkan rencana kluster BUMN untuk meningkatkan kinerja. Kluster BUMN menurut rencana dikurangi dari 27 kluster menjadi 12 kluster. Kluster BUMN dibentuk untuk mencegah tumpang tindih bisnis antar-BUMN yang berpotensi mengganggu swasta dan mitra bisnis lainnya.