RCEP Perketat Persaingan Produk Strategis Indonesia
Indonesia mesti memitigasi tantangan yang muncul dari implementasi RCEP, khususnya sektor-sektor yang diperkirakan mengalami persaingan lebih ketat dengan negara-negara lain yang terlibat dalam RCEP.
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
TANGKAPAN LAYAR DARI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Suasana penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau RCEP yang digelar secara dalam jaringan, Minggu (15/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia bersama 14 negara menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau RCEP. Sebelum diimplementasikan, Indonesia mesti menyusun strategi penguatan daya saing, khususnya sejumlah produk strategis.
Negara yang turut menandatangani RCEP terdiri dari 10 negara anggota ASEAN, Selandia Baru, China, Korea Selatan, Jepang, dan Australia. Pakta yang setebal 14.367 halaman ini diteken di akhir Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4, rangkaian KTT ASEAN ke-37 di Hanoi, Vietnam, Minggu (15/11/2020).
Ruang lingkup RCEP itu mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, kerja sama ekonomi dan teknis, kekayaan intelektual, persaingan, penyelesaian sengketa, e-dagang, serta usaha kecil dan menengah (UKM).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan, Indonesia mesti memitigasi tantangan yang muncul dari implementasi perjanjian.
”Hal ini ditujukan untuk sektor-sektor yang diperkirakan mengalami persaingan lebih ketat (dengan negara-negara lain yang terlibat dalam RCEP),” ujarnya dalam telekonferensi pers seusai penandatanganan RCEP.
Indonesia mesti memitigasi tantangan yang muncul dari implementasi perjanjian. Hal ini ditujukan untuk sektor-sektor yang diperkirakan mengalami persaingan lebih ketat (dengan negara-negara lain yang terlibat dalam RCEP).
Contoh sektor-sektor tersebut, antara lain, telekomunikasi, teknologi informasi, tekstil, alas kaki, dan otomotif. Publikasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ”World Trade Statistical Review 2020”, China, Korea Selatan, dan Vietnam tergolong dalam 10 negara eksportir tekstil terbesar dunia sepanjang 2019 dengan porsi secara berturut-tutut sebesar 39,2 persen, 3 persen, dan 2,9 persen. Sebaliknya, Indonesia tergolong dalam 10 negara importir tekstil tertinggi dunia dengan porsi 2,1 persen.
Laporan yang sama menyebutkan, negara-negara anggota RCEP yang masuk dalam 10 eksportir produk otomotif dunia terbesar sepanjang 2019 adalah Jepang, Korea Selatan, China, dan Thailand. Secara berturut-turut, porsi masing-masing negara itu sebesar 13,7 persen, 5 persen, 2,6 persen, dan 1,7 persen.
Di sektor jasa telekomunikasi, China dan Singapura masuk dalam daftar 10 negara eksportir teratas dunia. Pada 2018, porsi ekspor setiap negara itu sebesar 3 persen dan 2,2 persen.
Oleh sebab itu, Iman menyatakan, Indonesia akan memasang strategi ofensif, baik di dalam maupun luar negeri. Indonesia mesti unggul di pasar domestik yang kini turut menjadi pasar internasional.
Wakil Menteri Perdagangan periode 2011-2014 Bayu Krisnamurthi berpendapat, dari perspektif global, RCEP memberikan pesan kepada dunia, perjanjian multilateral memiliki peran penting di tengah kecenderungan proteksionisme. Sinyal ini prospektif bagi masa depan perdagangan dunia.
”Namun, agar Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat perdagangan dari RCEP, peningkatan daya saing produk Indonesia menjadi kunci. Kualitas produk Indonesia mesti mampu terjaga secara kontinu dan memenuhi standar di negara tujuan,” katanya.
Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti khawatir, kedaulatan Indonesia dalam membuat kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional kian tergerus. Mengingat Indonesia mengubah sejumlah undang-undang (UU) demi memenuhi tuntutan WTO lewat UU Cipta Kerja, dia tak ingin hal itu berulang dalam proses ratifikasi RCEP.
Kendati telah ditandatangani, RCEP tidak serta-merta berlaku karena masih harus melalaui tahapan ratifikasi. Bisa tidaknya RCEP menopang pemulihan ekonomi nasional yang tengah masuk jurang resesi tergantung dari proses ratifikasi itu.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, sebelum diimplementasikan, RCEP mesti diratifikasi. Selama 90 hari ke depan, Kemendag akan mempersiapkan proses ratifikasi.
Iman menambahkan, tim telah memulai menerjemahkan dokumen RCEP untuk diserahkan kepada Presiden dan disampaikan kepada DPR RI. Bentuk ratifikasi akan ditentukan antara UU dan peraturan presiden.
Sementara Juru Bicara Kementerian Perdagangan Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, DPR akan memberikan keputusannya tentang ratifikasi itu dalam waktu 60 hari. ”Moderatnya, proses ratifikasi sekitar setahun,” ujarnya.
Faisal optimistis karena kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait yang akan terlibat dalam konsultasi pada pembahasan ratifikasi di DPR telah berpartisipasi sejak perumusan RCEP. Manfaat RCEP diperkirakan baru akan dirasakan Indonesia pada 2023.
Moderatnya, proses ratifikasi sekitar setahun. Manfaat RCEP diperkirakan baru akan dirasakan Indonesia pada 2023.
TANGKAPAN LAYAR OLEH KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) setelah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) secara daring, Minggu (15/11/2020)
Rachmi berharap, dalam pembahasan ratifikasi nanti, DPR perlu menyoroti dampak sosial, regulasi, dan hak asasi manusia yang ditimbulkan dari RCEP, tidak hanya perdagangan dan investasi. ”Pastikan ruang kebijakan Indonesia tidak semakin terbatas akibat menandatangani RCEP,” ujarnya.
Dalam pembahasan ratifikasi nanti, DPR perlu menyoroti dampak sosial, regulasi, dan hak asasi manusia yang ditimbulkan dari RCEP, tidak hanya perdagangan dan investasi. Pastikan ruang kebijakan Indonesia tidak semakin terbatas akibat menandatangani RCEP.
Meskipun masih menunggu proses ratifikasi, pemerintah tetap yakin RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi yang tengah terimbas pandemi Covid-19. Menurut Iman, RCEP sejalan dengan Kerangka Kerja Pemulihan Komprehensif ASEAN berdasarkan studi Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) yang diteliti oleh Kavi Chongkittavorn yang dipublikasikan tahun ini. Artinya, RCEP dapat turut memulihkan perekonomian Indonesia.
Berdasarkan kajian Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, capaian kesejahteraan (welfare gain) bagi Indonesia yang diperoleh Indonesia dari RCEP mencapai 1,52 miliar dollar AS. Capaian ini terdiri dari surplus yang diterima konsumen (harga faktual di pasar lebih rendah dibandingkan dengan harga yang mampu dibayar) dan produsen (harga faktual di pasar lebih tinggi ketimbang harga yang ditawarkan).
Agus menambahkan, dokumen perjanjian RCEP memiliki bab khusus mengenai UMKM dan e-dagang. Harapannya, RCEP turut membantu transformasi digital UMKM, termasuk di Indonesia, demi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perekonomian egara-negara anggota RCEP pun berpotensi pulih lebih cepat melalui aliran investasi dan perdagangan.
”Perjanjian ini bersifat komprehensif karena mengonsolidasikan aturan di lima perjanjian perdagangan bebas (FTA) terpisah sehingga memberikan kepastian dan keseragaman bagi semua mitra,” katanya.