logo Kompas.id
EkonomiMulai 12 November, Pengguna...
Iklan

Mulai 12 November, Pengguna Tol Aceh Dikenai Tarif

Selama tiga bulan lebih pascaperesmian, Hutama Karya tidak langsung menerapkan tarif. Selama tiga bulan dianggap masa sosialisasi aturan berkendara di tol dan penggunaan kartu elektronik.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Nhjkx8zl_xSrIaN3hiFaeTikLUg=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FIMG_0715_1599046362.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Pengendara melintasi gerbang Tol Banda Aceh-Sigli di Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (2/9/2020).

BANDA ACEH, KOMPAS — Pada Kamis (12/11/2020), setelah diresmikan pada 25 Agustus 2020, pengelola Tol Banda Aceh-Sigli, Provinsi Aceh, mulai memberlakukan pengenaan tarif terhadap pengguna jalan. Sejak diresmikan, sebanyak 131.956 kendaraan telah melintasi tol itu.

Branch Manager Cabang Tol Hutama Karya Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Jarot Seno Wibawa menuturkan, penerapan tarif jalan Tol Banda Aceh-Sigli sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1552/KPTS/M/2020. Besaran tarif kendaraan golongan I sebesar Rp 16.000, golongan II Rp 24.000, golongan III Rp 24.000, golongan IV Rp 32.000, dan golongan V Rp 32.000.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000