logo Kompas.id
EkonomiKerja Sama Penggunaan Spektrum...
Iklan

Kerja Sama Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Perlu Rambu-rambu

Kerja sama berbagi frekuensi dan jaringan dapat bermanfaat bagi layanan telekomunikasi untuk masyarakat. Namun, kerja sama ini juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VgNz40jVvKNHEu_B6ZVerWA7c-Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F2c2b8acf-cadf-4635-a48b-0242423baa42_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Teknisi melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap base transceiver station (BTS) milik perusahaan operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dapat mendatangkan investasi dan pemanfaatan teknologi telekomunikasi termutakhir. Namun, kerja sama ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat karena menjurus pada penguasaan jaringan oleh pengusaha tertentu sehingga membutuhkan rambu-rambu.

Kerja sama itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 71 UU sapu jagat itu memuat perubahan Pasal 33 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan menambahkan ayat 6a yang sebelumnya tidak ada.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000