logo Kompas.id
EkonomiPerjanjian Pisah Harta Penting...
Iklan

Perjanjian Pisah Harta Penting bagi Pengusaha

Perjanjian pisah harta dinilai masih tabu dilakukan karena mengarah pada hal negatif, perceraian misalnya. Namun, perjanjian perkawinan sebenarnya dapat membantu menjaga harta keluarga, khususnya bagi pengusaha.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CxNEWnR3uHWQxluH920Hmx_Ur6g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200813GER_Tekhnologi-Solusi-Nikah-Kala-Pandemi4_1597315286.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Ilustrasi pernikahan.

JAKARTA, KOMPAS — Perjanjian pisah harta bagi keluarga dapat dianggap tabu karena memisahkan harta kekayaan yang diperoleh selama menikah. Meski begitu, apabila suami dan/atau istri merupakan pelaku usaha, perjanjian pisah harta sebenarnya membantu menjaga harta keluarga.

Harta benda dalam perkawinan diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 35 dikatakan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000