logo Kompas.id
EkonomiBUMN Dituntut Berperan Lebih
Iklan

BUMN Dituntut Berperan Lebih

Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan badan usaha milik negara berperan lebih besar untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kewajiban BUMN untuk menggandeng UMKM termuat di sejumlah pasal.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gHfpk0aXwINOhcNEJY-b3XfyXKY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fc4370cba-dd66-44ac-a4fb-70f4c7c9a46d_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja mendempul badan pesawat yang baru dikeluarkan dari cetakan di bengkel kerja pembuatan miniatur pesawat Anglo Aircraft Model di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan badan usaha milik negara aktif mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. BUMN dituntut berperan lebih sebagai lokomotif perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Kewajiban BUMN untuk menggandeng UMKM tercantum dalam sejumlah pasal di UU Cipta Kerja. Pasal 21, misalnya, mengharuskan BUMN menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan ke usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lain.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000