logo Kompas.id
EkonomiSilang Pendapat Penentuan Upah...
Iklan

Silang Pendapat Penentuan Upah Minimum Provinsi Terus Terjadi

Kondisi pandemi yang melatari penetapan upah minimum membuat pengambilan keputusan lebih lama. Silang pendapat antara pengusaha, pemerintah, dan buruh terus terjadi.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AX2NMfQqOrIFHfn_2OZ8D6gNhpo=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201007TAM-04_1603798477.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Perwakilan buruh Jawa Barat yang berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8,5 persen berdialog dengan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021, yang sedianya dijadwalkan pada 1 November 2020, mundur dari target. Hal ini terjadi lantaran belum semua provinsi menetapkan UMP tersebut dan melaporkannya secara resmi ke pemerintah pusat. Di sisi lain, silang pendapat masih terus terjadi kendati pemerintah provinsi telah menetapkan UMP.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, Senin (2/11/2020), mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP 2021 sedikit mundur dari jadwal. Pandemi yang melatarbelakangi penetapan upah minimum tahun ini membuat situasi tidak pasti dan pengambilan keputusan lebih lama.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000