Pelaku Penipuan Atas Nama Pegadaian Diproses Hukum
PT Pegadaian (Persero) melakukan proses hukum terhadap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian. Bahkan, ada lebih dari 400 akun Instagram mengatasnamakan Pegadaian yang diduga melakukan tindak penipuan.
Oleh
SHARON PATRICIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik akun palsu sekaligus penipu berinisial SRD yang mengatasnamakan PT Pegadaian (Persero) akan segera diproses hukum. Pelaku diduga merugikan masyarakat, terlebih di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sarjono Turin mengatakan, salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas perkara dikatakan telah rampung dan akan disidangkan dalam waktu dekat.
”Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono melalui keterangan pers yang diterima Kompas, Selasa (3/11/2020).
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Amoeng menyatakan, awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero).
”Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP (kartu tanda penduduk), NPWP (nomor pokok wajib pajak), bahkan kartu pengenal karyawan. Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian,” ujar Amoeng.
Selanjutnya, mereka menawarkan barang berharga, yakni emas, baik batangan maupun perhiasan, dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Adapun barang berharga lainnya yang mereka tawarkan adalah laptop, telepon seluler, bahkan sepeda dengan merek ternama.
Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan, setelah transfer diterima pelaku, akun media sosial yang bersangkutan serta nomor rekening yang dipakai untuk menipu langsung ditutup.
Waspada
Sarjono meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera mengonfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, laman, atau media sosial resmi perusahaan.
Sementara bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang kepada pelaku penipuan agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang. Masyarakat diimbau terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang daring ataupun tindak kejahatan lainnya.
”Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerja sama Pegadaian dengan penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust (kepercayaan) antara BUMN (badan usaha milik negara) dengan penegak hukum,” kata Sarjono.
Laporan yang dilakukan Pegadaian, kata Amoeng, merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen. Pegadaian pun akan terus melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.