logo Kompas.id
EkonomiKEK Tidak Harus Berorientasi...
Iklan

KEK Tidak Harus Berorientasi Ekspor

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah sejumlah hal terkait kawasan ekonomi khusus atau KEK. Salah satu perubahannya, kekhususan di dalam KEK dihilangkan.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iVijeN9wgqR2IVjCgAfqewUopeY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81245210_1562342100.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Presiden Joko Widodo mengunjungi Pelabuhan ASDP Bitung didampingi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Jumat (5/7/2019). Presiden merencanakan pengembangan Pelabuhan ASDP Bitung dengan pembangunan dermaga baru sebagai penunjang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.

JAKARTA, KOMPAS — Kawasan ekonomi khusus dalam RUU Cipta Kerja tidak harus berorientasi ekspor. Pengembangan kawasan ekonomi khusus diutamakan untuk menggerakkan perekonomian daerah dan mencukupi permintaan domestik.

Dalam RUU Cipta Kerja, usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) akan berbasis kegiatan bukan satu zona tertentu. Kegiatan usaha harus mencakup produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, atau ekonomi lain.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000