BPN Mulai Ganti Kerugian Lahan Seksi I Tol Padang-Pekanbaru
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat mulai membayar ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Seksi I Jalan Tol Padang-Pekanbaru.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat mulai membayar ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Seksi I Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Proses pembebasan lahan pada titik penetapan lokasi II relatif lancar dan minim penolakan masyarakat. Progres pembangunan Seksi I mencapai 30 persen dan diperkirakan selesai tahun 2022.
Seksi I Jalan Tol Padang Pekanbaru yang menghubungkan Padang-Sicincin memiliki panjang 36,6 kilometer. Pembangunan jalan yang berada di Padang Pariaman itu terbagi atas dua titik penetapan lokasi (penlok), yaitu penlok I pada titik 0-4,2 kilometer dan penlok II pada titik 4,2-36,6 kilometer.
Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful di Padang, Selasa (3/11/2020), mengatakan, sebanyak 75 bidang tanah yang terdampak jalan tol di penlok II di Nagari Kasang dan Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, sudah sepakat dibebaskan oleh pemiliknya. Sebanyak 18 bidang dibayarkan ganti ruginya hari Selasa (3/11/2020), sedangkan sisanya masih dalam proses melengkapi berkas oleh pemilik lahan.
”Hari (Selasa) ini ada 18 bidang tanah yang kami bayarkan ganti ruginya dengan nilai Rp 8 miliar lebih,” kata Saiful dalam acara Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru di Kanwil BPN Sumbar, Selasa.
Saiful melanjutkan, sejauh ini proses pembebasan lahan masih berlangsung. Proses pengukuran lahan sudah mencapai 97 persen atau 1.008 bidang yang tersebar di lima kecamatan dan sepuluh nagari. Sejak ditugaskan pada 12 Juni 2020, Kanwil BPN Sumbar tidak menemui kendala berarti untuk proses pembebasan lahan.
Adapun pembangunan di penlok I Seksi I Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang dimulai pada 9 Februari 2018 sempat terhambat akibat proses pembebasan lahan. Berdasarkan catatan Kompas, sebagian besar warga terdampak menolak karena harga ganti rugi tanah sangat murah. Pemerintah Provinsi Sumbar kemudian mengganti tim penilai (appraisal) yang dinilai asal-asalan menetapkan harga ganti rugi tanah warga. Pembebasan lahan penlok I saat ini sudah tuntas.
Rp 250 miliar
Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tendi Hardianto mengatakan, pada tahun anggaran 2020, kementerian mengalokasikan Rp 250 miliar untuk biaya ganti rugi tanah terdampak Jalan Tol Padang-Pekanbaru. Tendi mengharapkan masyarakat segera melengkapi berkas sehingga ganti rugi bisa segera dibayarkan.
Tendi menambahkan, dari 1.008 bidang tanah yang selesai diukur, 18 bidang sudah dibayarkan ganti rugi dan 57 bidang sedang melengkapi berkas. Sementara itu, 151 bidang tanah lainnya sedang dalam tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan diperkirakan selesai dalam pekan ini. ”Target kami tahun 2021 sudah bisa selesai pengadaan tanah (di penlok II) dan konstruksinya,” kata Tendi.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, sebagian besar tanah di Sumbar merupakan tanah ulayat yang dimiliki oleh kaum atau kelompok masyarakat adat. Oleh sebab itu, proses sosialisasi harus dilakukan kepada kaum bukan satu-dua orang sebagaimana pada tanah pribadi. Kondisi budaya itu membuat proses pembebasan lebih lama dibandingkan daerah lain.
Tanah ulayat bukan tidak bisa (dibangun), melainkan mesti dengan sosialisasi yang baik sehingga masyarakat paham dan mengerti maksudnya dan menerima.
”Tanah ulayat bukan tidak bisa (dibangun), melainkan mesti dengan sosialisasi yang baik sehingga masyarakat paham dan mengerti maksudnya dan menerima,” kata Irwan.
Ditambahkan Irwan, secara garis besar, tidak ada penolakan warga dalam pembebasan tanah pada penlok II yang terkait masalah harga. Jika dibandingkan pada penlok I, harga tanah pada penlok II relatif bagus.
Syahrial (68), warga penerima ganti rugi dari Nagari Kasang, mengatakan, ia menerima kebun, ladang, dan sawahnya seluas 8.526 meter persegi dibangun jalan tol. Syahrial yakin pembangunan fasilitas transportasi itu akan berdampak positif kepada masyarakat. Lagi pula Syahrial masih memiliki lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk mata pencarian sehari-hari.
Dari total luas lahan 8.526 meter persegiitu, Syahrial mendapat ganti rugi tanah dan tanaman sebesar Rp 1,7 miliar. Harga tersebut dinilai masih belum bagus. ”Namun, daripada yang sudah-sudah (ganti rugi penlok I), saya masih beruntung dapat harga yang sekarang. Sekarang rata-rata di atas Rp 200.000 per meter. Dulu paling tinggi cuma Rp 80.000 per meter,” kata Syharial.
Namun, daripada yang sudah-sudah (ganti rugi penlok I), saya masih beruntung dapat harga yang sekarang.
Lebih cepat
Direktur Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya Marthen Robert Singal menjelaskan, hingga Selasa, progres pembangunan Seksi I Jalan Tol Padang-Pekanbaru sekitar 30 persen. Progres 30 persen itu diukur dari pengerjaan fisik jalan sekitar 15 persen dan kesiapan bahan baku 15 persen.
”Mudah-mudahan dengan dibayarkannya ganti rugi ini kami mulai bisa melaksanakan pembangunan. Jika lahan yang tersedia mencukupi, konstruksi akan lebih cepat,” kata Marthen.
Marthen menambahkan, dari total 36,6 kilometer panjang Seksi I Padang-Sicincin, sepanjang 2 kilometer sudah berbentuk jalan tol. Pada tahun 2020, diharapkan titik 0-4,2 kilometer sudah berbentuk jalan tol semua. Tol Padang-Sicincin diperkirakan selesai tahun 2022, molor dua tahun dari target awal pada 2020.
Jalan Tol Padang-Pekanbaru memiliki panjang 255 kilometer. Pembangunan terbagi atas enam seksi, yaitu Seksi I Padang-Sicincin, Seksi II Sicincin-Bukittinggi, Seksi III Bukittinggi-Payakumbuh, Seksi IV Payakumbuh-Pangkalan, Seksi V Pangkalan-Bangkinang, dan Seksi IV Bangkinang-Pekanbaru.
Keberadaan jalan Tol Padang-Pekanbaru bakal memangkas waktu tempuh Padang-Pekanbaru menjadi 2,5-3 jam. Pada jalur saat ini, sekitar 300 kilometer, perjalanan Padang-Pekanbaru membutuhkan waktu tempuh 8-9 jam.