logo Kompas.id
EkonomiUpah Bukan Faktor Penentu...
Iklan

Upah Bukan Faktor Penentu Investasi

Kebijakan pengupahan dinilai bukan faktor penentu masuknya investasi. Investor lebih membutuhkan kepastian hukum, birokrasi yang efisien, dan angkatan kerja yang terampil.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yct-XnOjmFISTHTZmMchYAfM1Us=/1024x618/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F2308bea8-c630-41dd-9878-4748509a1149_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Salah satu orator mahasiswa menyampaikan aspirasi saat unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap segenap sektor usaha, pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kebijakan itu sebagai jalan tengah atas kepentingan buruh dan pengusaha di tengah situasi yang tidak mudah. Perlindungan pengupahan dijaga. Demikian pula keberlangsungan usaha.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000