Pekerja Mulai Bersiasat jika Upah Tak Naik Tahun Depan
Sebagian pekerja di Jakarta bisa memaklumi apabila gaji tidak naik tahun depan lantaran perusahaan terdampak pandemi. Ada pula yang masih berharap ada kenaikan gaji karena sejumlah rencana sudah disusun tahun mendatang.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian pekerja di perusahaan terdampak pandemi Covid-19 memaklumi jika upah tahun depan tidak naik. Akan tetapi, ada juga yang berharap upah naik karena ada peningkatan kebutuhan hidup.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta atau naik 3,27 persen dari UMP tahun ini. Kenaikan UMP 2021 bersifat asimetris atau hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19.
Rio Jo Werry (27), penulis di salah satu tabloid musik di Jakarta, belum mendapat informasi mengenai kenaikan upah tahun depan. Dia memaklumi jika perusahaan tak menaikkan upah tahun 2021. Pandemi Covid-19 memicu krisis, tak terkecuali di perusahaan tempatnya bekerja.
”Kalau di masa normal, kenaikan upah per tahun wajib dipenuhi perusahaan. Namun, dalam situasi begini, sebagai pekerja saya memaklumi jika perusahaan tak menambah gaji,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Rio menerima upah sekitar Rp 5 juta per bulan. Di samping itu, dia juga menyambi sebagai penulis naskah film. Dia bisa mendapat Rp 2,5 juta dari penulisan naskah. Hanya saja, pekerjaan ini tak selalu tersedia setiap bulan.
Agar neraca keuangan tak kolaps, Rio akan memperketat pengeluaran. Biaya rokok dikurangi. Dia juga akan mengurangi intensitas nongkrong. ”Selama ini, alhamdulillah masih mencukupi. Tetapi, tahun depan aku enggak tahu situasinya. Bisa saja sewa indekos naik atau kebutuhan pokok lainnya merangkak naik. Makanya harus disiplin dulu ngeluarin duit biar aman,” tambah pria yang menyewa kamar indekos bertarif Rp 1,3 juta per bulan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dionisia Gusda Primadita Putri (25), editor di salah satu penerbitan di Jakarta, tak berharap banyak adanya kenaikan upah tahun depan. Putri menerima jika upah tahun depan tetap sama dengan tahun ini. Ia hanya berharap pemotongan upah yang berlangsung sejak April lalu bisa berakhir.
Setiap bulan, upahnya dipangkas sekitar Rp 1 juta. Ini lantaran penjualan buku menurun drastis selama pandemi Covid-19. Beruntung, dia termasuk penerima subsidi pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Dia menerima Rp 2,4 juta.
Putri menerima jika upah tahun depan tetap sama dengan tahun ini. Ia hanya berharap pemotongan upah yang berlangsung sejak April lalu bisa berakhir.
Dalam situasi yang tak menentu, Putri sudah mulai menekan pengeluaran. Biasanya, dia memesan makanan melalui ojek daring. Kini, dia langsung belanja makanan ke warung. ”Kalau pesan lewat ojol (ojek online) terus, boros,” tambahnya.
Berharap naik
Pekerja di salah satu bank swasta di Jakarta Selatan, Afridela Syafitri (26), menjelaskan, perusahaan biasanya menaikkan upah setiap tahun. Akan tetapi, hingga kini belum ada informasi soal upah tahun 2021.
Dia berharap upah tetap naik karena dia akan berkeluarga awal tahun ini. ”Otomatis, kebutuhan tambah banyak setelah menikah nanti. Kini saya tinggal sama keluarga. Nanti kalau sudah menikah tentu harus ngontrak rumah sendiri,” ujarnya.
Seperti Putri, Dela pun menerima subsidi dari pemerintah karena berpendapatan di bawah Rp 5 juta. Dia berharap program ini berlanjut tahun depan.
Kenaikan upah juga diharapkan oleh Ikhwani Sofia (26), karyawan bank swasta di Jakarta Pusat. Awal tahun lalu, upahnya naik Rp 200.000. ”Kalau gaji naik setiap tahun, saya juga bisa lebih banyak menabung,” ujar perempuan dengan pendapatan Rp 6 juta per bulan ini.
Berbeda dengan empat karyawan di atas, Skolastika Augustia Sarasvati (25) malah sudah merasakan kenaikan upah per Oktober ini. Dia bekerja di perusahaan konsultan aktuaria di Sudirman Central Busines District, Jakarta.
”Gaji saya naik, tetapi tidak sebesar tahun lalu. Tahun lalu naik 10 persen, kini di bawah 10 persen,” ujar perempuan dengan pendapatan Rp 7 juta ini.
Konsultan aktuaria, katanya, bertugas untuk mengulas laporan asuransi perusahaan. Selain itu, konsultan aktuaria juga menghitung imbalan pascakerja (post-employment benefits). ”Selama (pandemi) Covid-19, perusahaan tidak terlalu terdampak. Saya pun sebelumnya sudah menduga upah tetap bakal naik,” katanya.
Menurut Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari perwakilan serikat pekerja, Dedi Hartono, kebijakan asimetris kenaikan upah di DKI Jakarta merupakan solusi yang bisa diterima semua pihak. Ini menjadi penyejuk bagi pekerja yang terpojok setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan telah disahkan menjadi undang-undang serta kebijakan Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah yang meminta gubernur menyamakan UMP 2021 dengan 2020.
”Tidak ada yang mampu menjamin harga kebutuhan pokok tidak naik tahun depan. Sementara jika daya beli para pekerja dan buruh tidak dijaga, roda perekonomian DKI bakal ikut terancam tersendat. Namun, di sisi lain, kemampuan perusahaan juga ditekan pandemi Covid-19,” katanya (Kompas, 2/11/2020).