Pekerja Berharap Kenaikan Upah Dapat Mengatasi Kesulitan Ekonomi
Pekerja yang keuangannya terpuruk karena pandemi Covid-19 berharap kenaikan upah minimum tahun depan dapat menyejahterakan mereka. Sebagian pekerja kini dalam kondisi rentan miskin.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pekerja di DKI Jakarta meyakini kenaikan upah minimum dapat mengatasi kesulitan ekonomi mereka yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka berharap pemilik usaha bisa meningkatkan upah minimum sesuai yang disarankan pemerintah daerah.
Respons para pekerja muncul setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 naik 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Namun, pengecualian kenaikan diberikan bagi perusahaan yang terpukul karena pandemi Covid-19. Seiring dengan beredarnya ketetapan itu, Senin (2/11/2020), sejumlah pekerja berharap perusahaan tempat mereka bekerja turut menaikkan upah di tahun 2021.
Bagus (24), pegawai usaha gerai waralaba roti daging di sebelah Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berharap kenaikan upah di tempatnya bekerja bisa terjadi pada 2021. Harapan itu terlontar darinya lantaran besaran gaji yang kadang tidak menentu saat omzet sedang turun.
Bagus merinci, omzet satu sif jaga di gerai, yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, menghasilkan sekitar Rp 3 juta. Selama pandemi, omzet per sif hanya ratusan ribu rupiah. Karena kondisi itu, jam kerja pegawai dan penghasilan bulanan turut dikurangi.
Belakangan pula, gerai waralaba tempatnya bekerja itu memecat dua pegawai karena tidak memberi upah. Satu sif yang biasa melibatkan dua pegawai kini hanya dijaga oleh satu pegawai. ”Situasi tempat kerja saya sangat mengkhawatirkan. Saya berharap situasi membaik tahun depan dan perusahaan bisa menggaji sesuai standar,” ujar Bagus saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Bagus meyakini, upah minimum yang menjadi Rp 4.416.186,548 (Rp 4,4 juta) di tahun 2021 bisa memenuhi kebutuhan adiknya sekolah. Padahal, kebutuhan biaya saat ini cukup mendesak karena tuntutan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Meski menjalani PJJ, adiknya itu masih harus membeli sejumlah buku paket.
”Kalau gaji saya mengikuti UMP lama saja, mungkin masih lumayan untuk bantu-bantu keuangan orangtua di rumah. Ya, mudah-mudahan saja tempat kerja kondisinya sudah membaik tahun depan lalu bisa gaji saya sesuai standar pemerintah,” tuturnya.
Sahbani (34), pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Unit Pengelola Kebersihan Badan Air Kota Jakarta Barat, juga mengharapkan kenaikan upah minimum di tengah situasi pandemi. Berapa pun penambahan upah itu akan berguna untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, terutama untuk berbagai pengeluaran yang bersifat mendadak.
Kenaikan upahnya itu juga berguna untuk persiapan kehamilan istrinya kini. Istrinya masih butuh beberapa kali kontrol sebelum jadwal kelahiran pada Februari 2021. ”Peningkatan upah, berapa pun itu, sangat saya butuhkan untuk kepentingan rumah tangga. Apalagi istri saya sekarang sedang hamil,” katanya.
Perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, yang turut menjadi anggota Dewan Pengupahan, memandang kenaikan upah bagi perusahaan saat ini menjadi keputusan yang adil bagi pengusaha dan pekerja. Kebijakan ini tetap mampu mengakomodasi kepentingan buruh dan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi Ibu Kota tetap baik.
Kebijakan Pemprov DKI juga dianggap menjadi penyejuk bagi pekerja yang terpojok karena pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja serta penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021. Adapun surat edaran itu berisi permintaan kepada para gubernur untuk menyamakan UMP 2021 dengan UMP tahun ini. ”Kebijakan asimetris ini adalah win-win solution di Jakarta pada khususnya,” ujar Dedi, Minggu (1/11/2020).
Secara terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk DKI Jakarta, Diana Dewi, mengimbau sejumlah sektor usaha yang masih mengalami kenaikan profit tahun ini agar bersedia memberi kenaikan upah pekerja. Hal tersebut juga adalah rekomendasinya dalam pertemuan dengan dewan pengupahan, beberapa hari lalu.
Diana menjelaskan, sektor usaha di bidang teknologi, telekomunikasi, industri makanan-minuman, serta industri kesehatan masih mencatat profit yang tinggi di tengah situasi pandemi. Dia berharap agar perusahaan-perusahaan itu mau memberi kenaikan upah sebagai penghargaan kepada pekerja.
”Saya harap sejumlah perusahaan di bidang-bidang itu masih bisa memberikan kenaikan upah untuk pekerja. Terutama karena di tengah pandemi, para pekerja juga adalah aset berharga milik perusahaan,” kata Diana.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menyampaikan, kebijakan menaikkan upah minimum di tengah resesi berdampak positif untuk mendorong daya beli masyarakat. Hal ini pun menjadi kebutuhan bagi kalangan pekerja yang tergolong rentan miskin.
Walakin, dalam praktiknya, kebijakan ini tidak bisa dipaksakan bagi sektor usaha yang masih mengalami tekanan, misal sektor pariwisata. Maka dari itu, tetap perlu ada penyesuaian kepada sektor apa saja kebijakan tersebut diterapkan. ”Kenaikan upah minimum tentunya akan meringankan beban bagi pekerja yang rentan miskin karena dampak pandemi. Kenaikan tersebut turut mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan,” jelas Bhima.