Pemerintah Provinsi Lampung masih mengkaji penetapan upah minimum provinsi tahun 2021. Hingga saat ini, pemda belum menyatakan apakah upah buruh akan naik atau tetap sama dengan tahun ini sesuai arahan pemerinta pusat.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung masih mengkaji penetapan upah minimum provinsi Lampung tahun 2021. Hingga saat ini, pemprov belum menyatakan apakah upah buruh akan naik atau tetap sama dengan tahun ini sesuai arahan pemerintah pusat.
”Saya belum menerima dan tanda tangan,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai tanggapan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 di kantor Pemprov Lampung, Senin (2/11/2020).
Dia menyatakan, pemerintah daerah memiliki keinginan yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Lampung. Kendati begitu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi di daerah yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Arinal menyampaikan, jangan sampai ketetapan UMP itu akan memberatkan pelaku usaha. Kondisi itu justru dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum provinsi harus didasari kondisi ekonomi dan tingkat inflasi di daerah. Saat ini, pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Lampung dan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
”Kami ingin membuat pertimbangan agar dunia usaha tetap tumbuh. Namun, tenaga kerja juga mendapat upah yang memadai,” ujar Fahrizal.
Kami ingin membuat pertimbangan agar dunia usaha tetap tumbuh. Namun, tenaga kerja juga mendapat upah yang memadai.
Kendati begitu, Fahrizal belum mau membeberkan hasil pertemuan tripartit yang telah digelar untuk membahas UMP 2021. Dia juga belum mau menegaskan apakah UMP Lampung 2021 akan naik atau tetap. Fahrizal beralasan, dia belum melihat rincian terkait nominal UMP tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019, UMP Lampung tahun 2020 ditetapkan Rp 2.432.001,57. Upah minimum provinsi Lampung itu naik 8 persen dibandingkan UMP pada 2019.
Terkait hal itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung Tri Susilo mengatakan, Pemprov Lampung semestinya dapat menaikkan upah minimum buruh 2021. Pasalnya, kondisi perekonomian Lampung selama pandemi Covid-19 dinilai masih cukup stabil dibandingkan daerah lain.
Menurut dia, serikat buruh bakal melakukan unjuk rasa jika pemerintah daerah tidak menaikkan UMP 2021. Hal itu sebagai bentuk penolakan buruh terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada para pekerja.