Akses Internet dan Integrasi Rantai Pasok Kunci Bertahan UMKM
Dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan memanfaatkan teknologi dan integrasi dalam rantai pasok guna membantu mereka bertahan di tengah tekanan pandemi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kemampuan mengakses internet dan integrasi dalam rantai pasok merupakan dua faktor penting bagi pelaku usaha untuk bertahan di masa pandemi Covid-19. Dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah harus diarahkan untuk meningkatkan kedua hal tersebut.
Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono, di Jakarta, Senin (2/11/2020), mengatakan, lanskap internet akan mengubah wajah ekonomi ke depan. Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi pengguna internet dan pemanfaatan teknologi digital.
Akan tetapi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia relatif tertinggal dan menghadapi kendala dalam mengakses internet. ”Hanya sekitar 13 persen UMKM yang mengadopsi internet dan 16,1 persen yang terintegrasi dengan rantai pasokan,” kata Teguh.
Teguh menyampaikan pendapatnya dalam dialog bertajuk ”Usaha Mikro Mampu Bertahan di Masa Pandemi” yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Forum Merdeka Barat 9.
Mandiri Institute pada Mei dan Agustus hingga awal September 2020 melakukan survei terhadap 319 responden. Survei, antara lain, bertujuan untuk melihat dampak pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap UMKM nasional. Survei juga digelar untuk melihat strategi UMKM dalam bertahan. Termasuk dalam hal pemanfaatan teknologi digital sebagai peranti memitigasi dampak Covid-19.
”Hal menarik, apabila bicara mengenai pentingnya digitalisasi, UMKM yang memiliki akses digital secara konsisten mengatakan omzet mereka meningkat,” kata Teguh.
Omzet meningkat karena kemampuan lebih pelaku usaha dalam mengakses pasar secara digital. Hal ini menjadikan pelaku UMKM tersebut memiliki modal kerja lebih besar dan dapat digunakan untuk usaha dalam durasi empat bulan atau lebih.
UMKM yang menjadi bagian rantai pasok juga dapat menstabilkan operasional usaha, membantu arus kas, dan meningkatkan durasi bertahan. Secara umum, pandemi Covid-19 dan PSBB berdampak signifikan bagi UMKM.
Akan tetapi, Mandiri Institute melihat ada suatu mekanisme di mana pelaku UMKM dapat memitigasi dampak tersebut. ”Dan (mekanisme mitigasi), ini konsisten dapat ditemukan di banyak negara, misalnya akses digital, pembukuan secara reguler, dan menjadi bagian dari rantai produksi,” ujar Teguh.
Secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta, Jumat akhir pekan lalu, mengatakan, penggunaan platform digital meningkat selama pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 pun banyak dimanfaatkan sebagai momentum mendigitalisasi aktivitas UMKM.
”Penggunaan platform digital meningkat, baik terkait penjualan melalui e-commerce dan lain-lain,” kata Arif saat menjadi narasumber pada seminar dalam jaringan bertema ”Meneropong Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Bidang Ekonomi Kerakyatan.
Salah satu tantangan saat ini adalah menjadikan UMKM mampu merajai pasar dalam negeri. Kemampuan ini selanjutnya dapat dikembangkan untuk menggarap pasar ekspor.
Kemitraan
Menurut Arif, dibutuhkan pengaturan pola kemitraan, kerja sama, atau pola gotong royong yang lebih solid dan memihak UMKM. Hal ini agar UMKM dapat merajai pasar dalam negeri dan berperan dalam rantai nilai global.
Apalagi, selama ini, UMKM menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan masuk ke ritel modern. Selain itu, ada praktik penyimpangan usaha besar dalam kemitraan, seperti penundaan pembayaran atas kerja sama. Hal ini akibat belum ada aturan yang rinci terkait keterlambatan pembayaran. Padahal, keterbatasan arus kas adalah persoalan bagi UMKM.
Terkait hal itu, pengaturan kemitraan dinilai penting dan kini menjadi perhatian pemerintah. ”(Hal terkait kemitraan) Ini yang sekarang kami lagi atur di PP (peraturan pemerintah) mengenai pengembangan dan perlindungan UMKM dan koperasi, khususnya untuk usaha mikro kecil,” ujarnya.
Dukungan optimal dari semua pihak dibutuhkan agar upaya perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil, apalagi ketika segmen tersebut menjalin usaha dengan perusahaan besar, dapat merangsang mereka agar naik kelas.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu mengatakan ada insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro. Kemitraan diatur dalam UU Cipta Kerja Bagian Keenam Pasal 90.
Merujuk pengalaman dari berbagai negara, UMKM yang tumbuh besar adalah yang bermitra dengan usaha besar. ”Demikian pula UMKM yang terintegrasi sistem produksinya dengan usaha besar, baik sebagai pemasok bahan baku, barang setengah jadi, suku cadang, dan sebagainya,” ujar Teten.