Kapal Vietnam Diduga Pasang Rumpon di Laut Natuna Utara
Semakin hari, aksi kapal ikan asing di Laut Natuna Utara justru semakin berani. Pada 30 Oktober 2020, nelayan lokal menemukan rumpon dengan bendera Vietnam terpasang di perairan tersebut.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Aparat Indonesia belakangan semakin giat menangkap kapal asing yang mengambil ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Meski demikian, aksi kapal ikan asing justru tambah berani. Pada 30 Oktober 2020, nelayan lokal melihat rumpon dengan bendera Vietnam terpasang di sana.
Nelayan asal Pulau Sedanau, Joko Suprianto (42), Minggu (1/11/2020), mengatakan, rumpon dengan bendera Vietnam itu dipasang di perairan yang berjarak sekitar 50 mil dari garis pantai Pulau Semiun. Saat mendekati rumpon itu, di kejauhan, ia melihat sejumlah kapal asing mondar-mandir di Laut Natuna Utara.
”Kami sering lewati lokasi itu, tetapi sebelumnya tak pernah melihat rumpon itu. Sepertinya rumpon masih baru karena kayu, jeriken, bendera, dan tali-talinya masih bersih,” kata Joko saat dihubungi dari Batam.
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul. Selanjutnya, ikan ditangkap kapal penangkap. Rumpon umumnya dimiliki satu kesatuan usaha penangkapan ikan.
Sepanjang 2020, aparat Indonesia telah menangkap puluhan kapal ikan asing di Laut Natuna Utara. Namun, hal itu tampaknya belum cukup untuk menyurutkan penangkapan ikan ilegal. Menurut Joko, nelayan lokal masih sangat sering melihat kapal pukat harimau berbendera Vietnam beroperasi di perairan tersebut.
Kami sering lewat lokasi itu, tetapi sebelumnya tak pernah melihat rumpon itu. Sepertinya rumpon masih baru karena kayu, jeriken, bendera, dan tali-talinya masih bersih. (Joko Supriyanto)
”Sekarang, kalau ke laut kami selalu bawa ponsel pintar. Setiap kali melihat kapal asing, selalu kami bikin foto dan videonya juga kami catat koordinatnya supaya nanti tidak dibilang hoaks,” ujar Joko.
Semakin berani
Menurut Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri, dulu kapal asing hanya ramai di Laut Natuna Utara saat gelombang tinggi pada musim angin utara saja, yaitu sepanjang November-Februari. Namun, kapal asing itu sekarang semakin berani untuk beroperasi di Laut Natuna Utara hampir sepanjang tahun.
Pada Februari lalu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memobilisasi kapal cantrang dari pantai utara Jawa untuk mengisi kekosongan di zona ekonomi eksklusif (ZEE). Awalnya, kehadiran kapal dari Jawa itu diharapkan bisa menghalau kapal ikan asing di Laut Natuna Utara.
Namun, jauh dari yang diharapkan, kehadiran kapal cantrang dari pantura Jawa itu justru memicu konflik baru. Pada 12 April, nelayan di Pulau Subi, Natuna, melihat sejumlah kapal cantrang dari Pati, Jawa Tengah, menangkap ikan di perairan yang kurang dari 12 mil dari garis pantai saat surut terendah.
”Ini memicu ketidakadilan pemanfaatan sumber daya ikan, coba bayangkan nelayan lokal dengan kapal berukuran 3-5 gross ton (gt) dengan alat tangkap yang sangat tradisional dipaksa bersaing dengan armada perikanan berskala besar dengan alat tangkap modern,” ujar Hendri.
Joko menambahkan, nelayan di gugusan Pulau Tujuh, yang mencakup wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Natuna, dan Tambelan masih mengandalkan alat tangkap yang sangat sederhana. Mereka menggunakan pancing ulur untuk menangkap ikan karang dan memakai pancing tonda untuk menangkap ikan tongkol.
Menurut Joko, nelayan lokal juga banyak yang memasang rumpon. Namun, rumpon itu hanya diletakkan di perairan yang banyak karangnya dan tidak pernah diangkat. Rumpon itu digunakan sebagai rumah ikan sekaligus menandai lokasi pemancingan tradisional bagi para nelayan setempat.
”Kami mencintai laut. Siapa lagi yang mau menjaga laut, kalau bukan kami,” ucap Joko.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, sejak lama diketahui banyak rumpon ilegal dipasang nelayan asing di perairan perbatasan, seperti di Natuna dan Sulawesi Utara. Pada 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah menertibkan rumpon asing di perairan yang masuk sekitar 3 mil di zona ekonomi eksklusif, perairan Sulut.
Menanggapi laporan nelayan mengenai rumpon asing tersebut, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono berjanji segera mengirimkan petugas ke lokasi di Laut Natuna Utara.