Selamatkan Dana Bergulir, 5.300 Lembaga Keuangan Desa Akan Dibentuk
Saat ini terdapat 5.300 UPK yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana bergulir yang dikelola seluruh UPK tersebut mencapai Rp 12,7 triliun dengan aset Rp 594 miliar.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menargetkan pembentukan 5.300 lembaga keuangan desa dapat terealisasi secara bertahap hingga 2022. Pada awal Desember 2020, sebanyak 147 lembaga tersebut akan diresmikan dan ke depan tak menutup kemungkinan akan bertransformasi menjadi bank mikro.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, lembaga keuangan desa merupakan tranformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Program pembentukan UPK PNPM ini sudah berakhir pada 2015.
Saat ini ada 5.300 UPK yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana bergulir yang dikelola seluruh UPK tersebut mencapai Rp 12,7 triliun dengan aset Rp 594 miliar.
”Pada awal Desember nanti akan diresmikan 147 lembaga keuangan desa di Jawa Timur. Kami menargetkan pada 2021 sampai 2022 ada 5.300 lembaga keuangan desa yang merupakan tranformasi dari UPK PNPM,” kata Abdul Halim saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Lembaga keuangan desa itu, lanjut Abdul, bertujuan untuk menyelamatkan dan mengembangkan dana bergulir UPK eks PNPM. Dana yang dikelola lembaga keuangan desa tersebut nantinya bisa mencegah masyarakat desa terjebak pada rentenir. Lembaga keuangan desa nanti diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di perdesaan.
Lembaga keuangan desa nanti diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di perdesaan.
Menurut Abdul, secara resmi belum ada nama untuk lembaga keuangan desa tersebut. Nama resmi akan ditetapkan menjelang peluncuran 147 lembaga keuangan desa pada Desember mendatang.
Seluruh rangkaian pembentukan lembaga keuangan desa ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Lantaran berada di bawah pengawasan OJK, akan ada aturannya mengenai besaran bunga dan dana bergulirnya mengalir ke mana saja. OJK sudah pernah terlibat dalam pembentukan lembaga keuangan mikro lainnya, seperti bank mikro wakaf,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia Rudy Suryanto mengatakan, menjadikan UPK eks PNPM sebagai lembaga keuangan desa sebagai salah satu unit usaha BUMDes sudah tepat. Para pengelola UPK sudah berpengalaman sehingga dapat berjalan secara mandiri dan profesional.
”Dengan menjadi unit usaha BUMDes, bukan berarti BUMDes mencaplok UPK atau mengakuisisinya. Biarlah UPK berjalan secara profesional seperti yang sudah-sudah. BUMDes sebagai pelindung atau menjadi payung hukumnya UPK nanti,” ujar Rudy.
Biarlah UPK berjalan secara profesional seperti yang sudah-sudah. BUMDes sebagai pelindung atau menjadi payung hukumnya UPK nanti.
Dalam siaran pers OJK, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menandatangani nota kesepahaman untuk penguatan BUMDes. OJK dan Kementerian Desa PDTT sepakat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan, dan mendorong digitalisasi lewat program Optimalisasi BUMDes Center.
Pada pilar akses keuangan, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan, salah satunya dengan menjadi agen laku pandai (branchless banking). Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan laman pemasaran khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program bank wakaf mikro.
Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kementerian Desa PDTT menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru.
Terkait inisiasi tersebut, anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, berharap program Optimalisasi BUMDes Center diperluas jangkauannya. Program ini diyakini dapat menjadi percepatan pemulihan ekonomi di perdesaan yang terdampak pandemi Covid-19.
”Inisiatif ini sangat baik untuk mendorong inklusi keuangan masyarakat perdesaan dan mendekatkan mereka dengan layanan perbankan,” ucap Puteri dalam siaran pers.