Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Waspadai Cuaca
Syahbandar diminta menunda pemberian surat persetujuan berlayar sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman. Jika mendapat cuaca buruk, kapal diminta segera berlindung di tempat aman.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menerbitkan maklumat pelayaran terkait kewaspadaan bahaya cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan. Maklumat pelayaran tertanggal 26 Oktober 2020 tersebut diterbitkan guna mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di sebagian wilayah perairan Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Kementerian Perhubungan, Ahmad melalui siaran pers, Selasa (27/10/2020), mengatakan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, syahbandar harus menunda pemberian SPB (surat persetujuan berlayar) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman.
”Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat aman dan segera melaporkannya kepada syahbandar dan stasiun radio pantai terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal, dan hal penting lainnya,” ujar Ahmad.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan seluruh syahbandar terus memantau ulang kondisi cuaca setiap hari melalui laman BMKG. Seluruh syahbandar diinstruksikan menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikannya kepada para pengguna jasa serta memasang di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.
Seluruh operator kapal, khususnya nakhoda, diminta memantau kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan permohonan SPB. Dan, selama pelayaran, nakhoda wajib memantau kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai terdekat serta mencatatkannya di log-book.
Ditjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan seluruh kepala pangkalan penjagaan laut dan pantai serta kepala distrik navigasi untuk tetap menyiapsiagakan kapal-kapal negara, yakni kapal patroli dan kapal perambuan. Dan, segera menolong jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.
Kepala stasiun radio pantai dan nakhoda kapal negara diimbau selalu memantau serta menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Gangguan atau kecelakaan di laut harus segera dilaporkan melalui nomor Puskodalnas di 081196209700.
Gelombang tinggi
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi dan Geofisika, diperkirakan pada 25-31 Oktober 2020 akan terjadi cuaca ekstrem di beberapa perairan. Ketinggian gelombang 4-6 meter diperkirakan terjadi di perairan Enggano, Bengkulu; perairan barat Lampung; Samudra Hindia selatan barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung; perairan selatan Banten hingga Jawa Timur; Samudra Hindia selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur; Selat Bali; Selat Lombok; dan Selat Alas bagian selatan.
Gelombang dengan ketinggian 2,5-4 meter akan terjadi di Samudra Hindia barat Aceh; Laut Natuna Utara; perairan selatan Jawa Tengah hingga Pulau Lombok; selatan Bali hingga Selat Lombok bagian selatan; perairan Sabang; perairan barat Aceh; perairan barat Pulau Simeulue; Selat Sunda bagian utara; perairan selatan Kupang hingga Pulau Rote; perairan barat Lampung; perairan selatan Banten hingga Jawa Barat; perairan Pulau Sawu; dan laut Timor Selatan, NTT.
Adapun gelombang dengan ketinggian 1,5-2,5 meter akan terjadi di Padang; Laut Natuna Utara; perairan Kepulauan Anambas dan Kepulauan Natuna; Laut Natuna; Laut Jawa bagian timur; perairan Kepulauan Sabalana; perairan Kepulauan Selayar; Teluk Bone bagian selatan; serta perairan Baubau dan Kepulauan Wakatobi.
Selain itu, gelombang dengan ketinggian 1,5-2,5 meter juga berpeluang terjadi di Laut Flores; perairan utara NTT; Laut Sawu; perairan Pulau Sabu dan Pulau Rote; perairan Kepulauan Sangihe Talaud; perairan utara Halmahera; Laut Halmahera; perairan selatan Kepulauan Sula; Laut Banda; perairan Kepulauan Sermata-Leti; perairan Kepulauan Babar-Animbar; perairan Kepulauan Kai-Aru; Laut Aru; dan Laut Arafura.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk saat periode libur panjang akhir Oktober 2020. Operator transportasi dan warga pun harus mewaspadai potensi cuaca buruk berupa curah hujan di atas normal dan kerawanan banjir serta longsor.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Bagus Puruhito mengatakan, Basarnas siap melaksanakan operasi mendukung upaya Kemenhub, Polri, dan pemerintah dalam memperlancar dan mengamankan libur nasional serta cuti bersama 27 Oktober-1 November 2020.
”Basarnas menyiapkan satu posko pusat dan posko-posko wilayah di 45 kantor SAR di seluruh Indonesia,” kata Bagus pada pengarahan menjelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW dengan operator transportasi sektor darat, laut, udara, dan kereta api, Sabtu (24/10/2020) akhir pekan lalu.
Basarnas menyiapkan pos-pos siaga SAR sebagai antisipasi adanya kecelakaan atau kejadian membahayakan jiwa manusia serta kebencanaan pada musim hujan yang menyebabkan kerawanan longsor, banjir, dan lainnya.