Bukan hanya penumpang dan kru pesawat, petugas bandara juga harus dilindungi dari penularan Covid-19. Banyak pekerja bandara yang sehari-hari berhadapan langsung dengan penumpang ternyata mengenakan APD seadanya.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah mewajibkan pemeriksaan Covid-19 secara rutin terhadap petugas di bandara. Hal ini karena perlindungan terhadap pekerja bandara di lapangan sangat minim. Padahal, mereka berinteraksi dengan banyak penumpang pesawat.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, yang dihubungi pada Minggu (25/10/2020) malam, menjelaskan, pihaknya mendapat laporan hari ini dari pekerja bandara yang sehari-hari berhadapan langsung dengan penumpang. Mereka, antara lain, petugas check-in, petugas boarding, aviation security, customer service, dan petugas kebersihan.
Mereka, menurut Alvin, hanya menggunakan alat pelindung diri sederhana, yaitu masker, pelindung wajah, dan cairan antiseptik. ”Yang lebih mengagetkan, instansi tempatnya bekerja tidak mewajibkan untuk mengikuti tes Covid-19 secara rutin, baik tes cepat maupun tes usap. Mereka yang berinisiatif untuk memeriksakan diri harus membayar dengan biaya pribadi,” ujar Alvin.
Padahal, petugas ini harus berhadapan dengan penumpang pesawat setiap hari. Ketika penumpang dan awak pesawat wajib menyertakan hasil tes Covid-19 ketika hendak terbang, petugas bandara justru diabaikan.
Untuk itu, dia menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan tes Covid-19 setiap 14 hari sekali untuk petugas bandara dengan biaya perusahaan. Ini untuk menjamin dan meningkatkan pengendalian Covid-19 di transportasi udara.
Menurut dia, sejumlah petugas Bandara Internasional Changi Singapura sudah ada yang terinfeksi Covid-19. Hal ini diketahui ketika petugas tersebut menjalani tes Covid-19 secara rutin.
Yang lebih mengagetkan, instansi tempatnya bekerja tidak mewajibkan untuk mengikuti tes Covid-19 secara rutin, baik tes cepat maupun tes usap. Mereka yang berinisiatif untuk memeriksakan diri harus membayar dengan biaya pribadi.
”Saya sudah cek di beberapa bandara di Indonesia. Situasinya juga sama, tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk tes Covid-19 secara rutin. Yang berinisiatif untuk tes harus menggunakan biaya pribadi. Padahal, mereka, kan, termasuk kelompok berisiko juga,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Budi Prayitno menjelaskan, Kementerian Perhubungan sudah menyurati semua operator penerbangan maupun operator bandara untuk mematuhi protokol kesehatan.
Detail dari penegakan protokol kesehatan itu diserahkan ke masing-masing instansi. Mengenai saran dari Ombudsman RI, Budi belum bisa berkomentar. Ia akan mengklarifikasi dulu hal tersebut ke operator penerbangan dan operator bandara. ”Nanti akan saya update bagaimana perkembangannya,” ujar Budi.