logo Kompas.id
EkonomiKetidakjelasan Definisi UMKM...
Iklan

Ketidakjelasan Definisi UMKM Dinilai Berisiko

Definisi usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum jelas di RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Salah satu risiko di aspek ketenagakerjaan adalah terkait pengupahan.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9w8nXEqCAdjc4zPadGRtfVDQfLY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F8209dd7b-4e4b-4f5a-b571-d4d1de8e9062_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja melihat badan pesawat yang baru dilepas dari cetakannya di bengkel kerja pembuatan miniatur pesawat Anglo Aircraft Model di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Dengan 25 pekerja , UMKM yang berdiri sejak tahun 1990 ini mampu menyelesaikan sekitar 200 miniatur pesawat setiap bulan.

JAKARTA, KOMPAS — Definisi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai terlalu melebar dan masih membingungkan. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko karena kepastian definisi akan berimbas pada insentif yang didapatkan di masing-masing segmen.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Media Wahyudi Askar, Kamis (22/10/2020), berpendapat, mengacu perspektif di negara-negara lain, kriteria tiap segmen; mikro, kecil, dan menengah, sedapat mungkin harus dapat diukur.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000