logo Kompas.id
EkonomiDesakan Perppu untuk RUU Cipta...
Iklan

Desakan Perppu untuk RUU Cipta Kerja Mencuat

Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait RUU Cipta Kerja.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hWnTLhWTE5rArMlCFAWF1igNAyM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F4ab996fa-134c-4a6e-8fb8-0989475cf080_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengunjuk rasa menolak disetujuinya RUU Cipta Kerja untuk disahkan di sekitar Bundaran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan mahasiswa, pelajar, dan buruh bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin tersebut mendesak Presiden membatalkan RUU Cipta Kerja dan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah membuka ruang aspirasi dan masukan publik dalam menyusun rancangan peraturan turunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai terlambat. Presiden Joko Widodo diharapkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan RUU Cipta Kerja.

Penilaian itu datang dari sejumlah kelompok masyarakat yang akan mengalami dampak penerapan RUU Cipta Kerja. Penolakan terhadap substansi RUU yang bermasalah juga datang dari kelompok petani dan nelayan kecil.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000