Pengusaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat dibebaskan untuk menaikkan upah lewat kesepakatan internal. Buruh meminta perusahaan yang terdampak pandemi membuktikan ketidakmampuannya lewat lampiran laporan keuangan.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang mencari jalan tengah penetapan upah minimum 2021 yang tidak memberatkan pengusaha ataupun pekerja. Meski tidak bisa menjanjikan kenaikan, pemerintah akan mengupayakan menjamin upah tidak turun. Perusahaan yang terdampak pandemi diminta membuktikan dirinya merugi.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, agar tidak memberatkan pengusaha dan pekerja, pemerintah kemungkinan besar tidak akan menggunakan variabel perhitungan upah minimum pada umumnya, seperti komponen kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
”Kalau kita mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, upahnya bisa turun semua. Saya yakin, hak pekerja akan dibela, jangan sampai upah turun,” kata Dinar, Rabu (21/10/2020), saat dihubungi di Jakarta.
Kalau kita mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, upahnya bisa turun semua. Saya yakin, hak pekerja akan dibela, jangan sampai upah turun.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan, variabel yang diperhitungkan adalah pertumbuhan ekonomi periode triwulan III-IV 2019 dan triwulan I-II 2020, serta inflasi dari September 2019 sampai September 2020.
Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I dan II-2020 menurun drastis akibat pandemi, masing-masing sebesar 2,97 persen dan minus 5,32 persen. Sementara, sejak Juli 2020, tingkat inflasi terus menurun.
Pemerintah juga kemungkinan besar tidak akan mengacu pada KHL 2020 yang baru saja ditetapkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KHL. Hasil revisi terhadap Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 itu menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis.
Menurut Dinar, penentuan upah minimum 2021 seharusnya mengikuti standar terbaru itu, berhubung komponen KHL harus diperbarui tiap lima tahun sekali sesuai perkembangan kebutuhan hidup pekerja. Namun, dari hasil simulasi, jika standar itu diberlakukan saat ini, akan ada 13 provinsi yang harus menurunkan upah dan 21 provinsi yang harus menaikkan upah.
”Dalam kondisi seperti ini, itu akan sama-sama memberatkan dunia usaha dan pekerja. Jadi, kita coba cari win-win solution saja. Ini masih dicari jalan tengahnya, mungkin 2-3 hari lagi,” katanya.
Dinar mengatakan, jalan tengah yang kemungkinan diambil adalah memberi kesempatan bagi pengusaha yang tidak terdampak Covid-19 untuk menaikkan upah lewat kesepakatan di internal perusahaan masing-masing. Sementara pengusaha yang terdampak pandemi tetap mengacu pada keputusan pemerintah. Kemungkinan, besarannya sama dengan upah minimum 2020.
Hal itu serupa dengan usulan dari unsur pengusaha di Dewan Pengupahan Nasional. ”Perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 itu tidak boleh memberikan lebih kecil dari upah kemarin. Silakan saja disepakati mau naiknya berapa. Kalau memang tidak mampu, ikuti saja aturan dari pemerintah,” kata Dinar.
Perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 itu tidak boleh memberikan lebih kecil dari yang upah kemarin.
Sebagai gambaran, rata-rata UMP pada 2020 adalah Rp 2,67 juta per bulan. Saat itu, kenaikan hampir 9 persen dibandingkan dengan UMP 2020. Sementara UMK tertinggi pada 2020 antara lain Kabupaten Karawang (Rp 4,59 juta per bulan), Kota Bekasi (Rp 4,58 juta per bulan), Kabupaten Bekasi (Rp 4,49 juta per bulan), dan DKI Jakarta (Rp 4,27 juta per bulan).
Bukti tidak mampu
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI memahami jika ada sektor usaha yang tidak mampu terimbas pandemi. Oleh karena itu, KSPI sepakat, khusus untuk sektor dan perusahaan yang memang tidak mampu, tidak perlu menaikkan upah. Misalnya, sektor perhotelan, agen perjalanan, restoran, maskapai penerbangan, dan UMKM.
Namun, perusahaan yang tidak mampu itu harus membuktikan kondisinya dengan melampirkan laporan keuangan. ”Bagi yang tidak mampu, ajukan surat ketidakmampuan ke Menteri Ketenagakerjaan, beri lampiran laporan pembukuan bahwa dirinya memang merugi agar adil. Sementara, bagi yang mampu, harus bisa menaikkan upah,” katanya.
Bagi yang tidak mampu, ajukan surat ketidakmampuan ke Menaker, beri lampiran laporan pembukuan bahwa dirinya memang merugi agar adil.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pengusaha, Adi Mahfudz, mengatakan, sisi kemampuan perusahaan perlu menjadi perhatian khusus karena banyak usaha yang saat ini sudah merugi terdampak Covid-19. Sejauh pekerja dan pemberi kerja setuju, sesuai kondisi internal masing-masing perusahaan, besaran upah minimum bisa disesuaikan.
Perusahaan juga dapat membuka dan menjelaskan laporan keuangan pada perwakilan pekerja, selama proporsional sesuai tempat dan kepentingan.
”Sekarang ini boro-boro kita mau menaikkan gaji, bisa bertahan saja sudah cukup bagus. Ini memang sebaiknya diserahkan ke bipartit. Kalau pengusaha ditekan, justru akan ambruk dan terjadi PHK dan pekerja dirumahkan secara besar-besaran,” kata Adi.
Komponen KHL
Terkait dengan perubahan regulasi tentang KHL, Said Iqbal berpendapat, meski jumlah komponen KHL bertambah, secara kuantitas ada beberapa jenis KHL pokok yang mengalami penurunan nilai. ”Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah, buruh tetap miskin,” katanya.
Menurut dia, komponen KHL seharusnya ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitas tiap komponen dinaikkan. Hal ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak pekerja yang dilakukan Asian Wages Council bersama KSPI, lima tahun lalu.
Beberapa nilai atau kualitas komponen KHL yang turun, antara lain, gula pasir yang turun dari jumlah kebutuhan 3 kilogram menjadi 1,2 kilogram. Hasilnya, nilai KHL untuk gula pasir yang biasanya Rp 36.000 turun menjadi Rp 18.000.
Beberapa nilai atau kualitas komponen KHL yang turun, antara lain, gula pasir yang turun dari jumlah kebutuhan 3 kilogram menjadi 1,2 kilogram. Hasilnya, nilai KHL untuk gula pasir yang biasanya Rp 36.000 turun menjadi Rp 18.000.
Komponen lain yang turun misalnya minyak goreng curah. Dari sebelumnya 2 kilogram menjadi 1,2 kilogram. Dengan demikian, nilai KHL yang biasanya Rp 20.500 (dengan asumsi harga rata-rata minyak goreng curah Rp 10.200 per liter) menurun menjadi Rp 12.300.
Sementara penambahan komponen KHL yang baru antara lain penambahan kebutuhan televisi LED 21 inch, pulsa dan data internet 2 GB, dan air minum galon.