Akibat pandemi Covid-19, perekonomian nasional terpukul. Pemerintah pun terus berupaya memulihkannya. Kali ini, giliran para pelaku usaha di sektor pariwisata terdampak Covid-19 yang menerima setelah UMKM lainnya.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Kali ini, giliran para pelaku usaha di sektor pariwisata terdampak Covid-19 yang akan menerima dana hibah Rp 3,3 triliun setelah usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Di awal pandemi pada pertengahan Maret lalu, pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan agar pariwisata tak terpukul.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangan pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (21/10/2020), mengatakan, dana hibah itu disiapkan untuk membantu keberlangsungan industri pariwisata Tanah Air.
”Pemerintah telah menyiapkan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional guna membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini mengalami gangguan finansial akibat pandemi,” kata Wishnutama.
Pemerintah telah menyiapkan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional guna membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini mengalami gangguan finansial akibat pandemi.
Dari total dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun, 70 persen di antaranya dialokasikan untuk hotel dan restoran. Sementara 30 persen sisanya diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dan harus digunakan untuk penanganan dampak Covid-19 pada sektor pariwisata.
Dana hibah diberikan dalam bentuk dana tunai melalui mekanisme transfer ke pemda dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Namun, hanya pelaku usaha pariwisata di 101 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria saya yang akan diberikan dana hibah.
Penerima hibah, di antaranya, pemda, hotel, dan restoran yang berada di 10 destinasi wisata prioritas serta lima destinasi wisata superprioritas. Kemudian, pelaku usaha pariwisata di daerah yang masuk dalam daftar calender of events, brand destinasi, serta daerah dengan pendapatan pajak hotel dan restoran kurang dari 15 persen total pendapatan asli daerah (PAD) pada 2019.
Dana hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke pemerintah daerah dan usaha di sektor pariwisata, baik hotel maupun restoran, di 101 daerah berdasarkan sejumlah kriteria. Kriteria itu adalah ibu kota 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan lima destinasi superprioritas, daerah yang termasuk 100 calendars of events, destinasi branding, serta daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15 persen dari total PAD tahun 2019.
Wishnutama menjelaskan, dana hibah diberikan untuk membantu industri pariwisata dalam meningkatkan kesiapan penerapan protokol kesehatan, terutama kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Pasalnya, penerapan protokol kesehatan oleh industri pariwisata tergolong penting untuk meningkatkan kepercayaan dari wisatawan.
Dengan begitu diharapkan sektor pariwisata bisa lebih cepat bangkit. ”Ini merupakan langkah awal pemulihan, juga mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk berkunjung. Sebab, pelaksanaan protokol kesehatan yang baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar lebih cepat bangkit,” katanya. Hibah pariwisata itu akan disalurkan hingga Desember 2020.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menambahkan, inisiatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membagikan dana hibah diharapkan dapat membantu penyerapan anggaran di mata anggaran sektoral kementerian/ lembaga dan pemda. Sebab, dari enam mata anggaran yang disiapkan, mata anggaran sektoral kementerian/ lembaga dan pemda penyerapannya masih relatif rendah.
Hingga 19 Oktober, baru 26,39 persen anggaran program sektoral kementerian/lembaga dan pemda yang terealisasi. Budi menyebut, dari pagu anggaran Rp 106,11 triliun, baru Rp 28 triliun yang terserap.
Dekati 50 persen
Perlindungan sosial
Secara keseluruhan, total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah disalurkan Rp 344,43 triliun. Angka itu mendekati 50 persen dari total anggaran yang disiapkan Rp 694,2 triliun.
Dari enam program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan, penyerapan tertinggi pada program perlindungan sosial. Dari pagu anggaran Rp 203,9 triliun, sudah terealisasi Rp 167,08 triliun atau 81,94 persen. Disusul program bantuan UMKM yang telah terealisasi hingga 74,39 persen atau Rp 91,84 triliun dari pagu Rp 123,47 triliun.
Sementara empat program lain, realisasinya masih di bawah 50 persen, di antaranya program kesehatan 31,8 persen dari pagu Rp 87,55 triliun, insentif usaha 24,61 persen dari pagu Rp 120,61 triliun, serta program sektoral kementerian/lembaga dan pemda 26,39 persen dari pagu Rp 106,11 triliun. Satu program lain, yakni pembiayaan korporasi, Rp 53,6 triliun, sama sekali belum tersalurkan.
Karena itulah, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional terus menggenjot realisasi anggaran agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa terdongkrak. Satgas menargetkan bisa menyalurkan anggaran hingga Rp 100 triliun pada kuartal IV melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional.