logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Berupaya Kembalikan...
Iklan

Pemerintah Berupaya Kembalikan ”Denyut Nadi” Pasar Modal

Selain RUU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19 disinyalir jadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan geliat pasar modal.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6nsxF7J4IMNhnwP7Z_67Dh7bFNQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200617TOK9_1592381887.jpg
Kompas

Pekerja beraktivitas di depan Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meyakini, implementasi keringanan pajak untuk perusahaan terbuka serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang bisa mengembalikan denyut nadi pasar modal yang awal tahun ini sempat redup karena pandemi Covid-19. Melalui insentif yang ada, pendalaman pasar modal bisa berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dalam pembukaan ”Capital Market Summit and Expo” (CMSE) 2020 yang berlangsung secara virtual, Senin (19/10/2020), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pasar modal merupakan salah satu sektor prioritas pemerintah dalam penerapan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000