Menteri Keuangan: Tidak Ada Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen
Saat ini, Kementerian Keuangan tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan kalangan industri maupun Kementerian Perindustrian.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada insentif pajak mobil baru sebesar 0 persen tahun ini. Pemberian insentif pajak bukan hanya untuk mendorong pemulihan, tetapi juga mencegah dampak negatif bagi kegiatan ekonomi.
”Saat ini, kami tidak mempertimbangkan memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers, Senin (19/10/2020).
Relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen diusulkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pajak 0 persen itu diusulkan sampai Desember 2020. Dalam berbagai kesempatan, Agus mendorong pemberian insentif dengan alasan agar industri otomotif bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.
Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian.
Sri Mulyani menuturkan, pemerintah tidak memberikan dukungan bagi sektor industri spesifik. Fasilitas dan insentif pajak diberikan untuk seluruh sektor industri yang terdampak Covid-19. Sejauh ini juga tidak ada insentif pajak baru yang akan diberikan ke dunia usaha.
Di sisi lain, pemberian insentif pajak tidak diberikan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Pemerintah juga mempertimbangkan agar insentif pajak tidak berdampak negatif bagi kegiatan ekonomi lainnya. Setiap insentif pajak yang sudah terbit juga dievaluasi rutin.
”Pemerintah memang di satu sisi memberikan insentif. Namun, di sisi lain, insentif yang diberikan jangan berdampak negatif bagi kegiatan ekonomi lain,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, masyarakat yang membeli mobil baru akan dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 15-70 persen. Tarif pajak disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan kendaraan serta isi silinder atau kapasitas mesin.
Selain tarif pajak 0 persen, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan pemangkasan pajak kendaraan bermotor. Pemberian insentif pajak diyakini akan mendorong daya beli masyarakat yang lesu. Selama pandemi Covid-19, pembelian produk otomotif turun tajam sehingga mengancam keberlangsungan industri.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, insentif pajak perlu diberikan karena industri otomotif berkontribusi cukup besar bagi perekonomian. Produk otomotif pabrikan Indonesia telah diakui secara global. Indonesia menjadi eksportir completely built up (CBU) ke lebih dari 80 negara, antara lain Filipina, Arab Saudi, Jepang, Meksiko, dan Vietnam.
”Industri otomotif juga satu dari tujuh sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Insentif pajak perlu diberikan karena industri otomotif berkontribusi cukup besar bagi perekonomian. Produk otomotif pabrikan Indonesia telah diakui secara global.
Relaksasi pajak pembelian mobil baru juga diusulkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurut dia, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar daya beli kembali menggeliat.
”Kami berharap ada tax deduction untuk menstimulasi daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” kata Bob.