logo Kompas.id
EkonomiMayoritas Tarif Pajak dan...
Iklan

Mayoritas Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Akan Ditetapkan secara Nasional

Pemerintah pusat akan menarik wewenang pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Nantinya, hampir semua tarif pajak dan retribusi daerah akan ditetapkan secara nasional.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NKVK3KGzYf7YbwX8K99yrt8Ik14=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F2018%2F11%2F1e%2Fad1%2F20181121TOK3jpg%2F20181121TOK3.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi. Petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menggenjot pendapatan daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Hampir semua tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan ditetapkan secara nasional. Penarikan wewenang pengenaan tarif dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini diharapkan memberikan kepastian bagi investor.

Regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 A RUU Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000