Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Dibayarkan Mulai Desember
Ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta direncanakan mulai dibayarkan pada Desember 2020. Pembayaran itu diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Ganti rugi untuk warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta direncanakan mulai dibayarkan pada Desember 2020. Pembayaran ganti rugi itu diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian DIY yang tahun ini mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.
”Desember diharapkan sudah mulai terealisasi (pembayaran ganti rugi). Tapi, tidak semua bisa dibayarkan pada Desember karena ini membutuhkan data yang valid,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno, Senin (19/10/2020), di Yogyakarta.
Tol Solo-Yogyakarta merupakan salah satu ruas tol yang melewati wilayah DIY. Jalan tol tersebut menghubungkan wilayah DIY dengan Kota Solo, Jawa Tengah. Nantinya, ruas tol itu direncanakan tersambung dengan Tol Yogyakarta-Bawen yang menghubungkan wilayah DIY dengan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Desember diharapkan sudah mulai terealisasi (pembayaran ganti rugi). Tapi tidak semua bisa dibayarkan Desember karena ini membutuhkan data yang valid. (Krido Suprayitno)
Tol Solo-Yogyakarta di wilayah DIY memiliki panjang sekitar 22 kilometer (km) dan melewati 14 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Sleman. Luas lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut di DIY adalah 177,435 hektar. Sementara itu, jumlah warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut sebanyak 2.978 orang.
Krido menjelaskan, saat ini, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang melakukan inventarisasi berkas atau dokumen terkait lahan dan bangunan yang terkena dampak pembangunan Tol Solo-Yogyakarta. Setelah berkas itu terkumpul, tim BPN akan menyerahkan data hasil inventarisasi tersebut kepada pemerintah desa.
Selanjutnya, pemerintah desa bakal mengumumkan data tersebut kepada masyarakat untuk meminta tanggapan. Apabila ada data yang dinilai tidak sesuai, warga pemilik lahan dan bangunan bisa menyampaikan tanggapan agar ada perbaikan.
Setelah itu, tim BPN akan menyerahkan data-data tersebut kepada tim appraisal atau penilai independen. Tim appraisal inilah yang akan melakukan penilaian terhadap harga lahan dan bangunan yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta.
Besaran ganti rugi
Hasil penilaian oleh tim appraisal itu menjadi dasar untuk menentukan besaran ganti rugi. Oleh karena itu, proses pembayaran ganti rugi kepada warga pemilik lahan dan bangunan baru bisa dilakukan setelah tim appraisal melakukan penilaian. ”Tim appraisal akan melakukan penilaian sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Krido.
Krido menuturkan, dari 14 desa yang terdampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta, ada satu desa yang telah selesai proses inventarisasi berkasnya, yakni Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman. Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi Tol Solo-Yogyakarta yang pertama kali kemungkinan akan dilakukan kepada warga terdampak di Desa Purwomartani.
Krido menyatakan, pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hal ini karena pembayaran ganti rugi harus didahului dengan pengumpulan dokumen yang valid. Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak Tol Solo-Yogyakarta kemungkinan baru bisa selesai pada Juni 2021.
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa nilai total ganti rugi untuk warga yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta. Hal ini karena belum ada proses penilaian oleh tim appraisal terhadap lahan dan bangunan yang terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut.
”Berapa nilainya saya belum tahu karena belum sampai pada finalisasi harga,” ujar Sultan HB X, yang juga Raja Keraton Yogyakarta.
Menopang ekonomi
Sultan menambahkan, pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta diharapkan bisa dilakukan mulai akhir tahun ini. Dengan demikian, pembayaran ganti rugi tersebut bisa ikut menopang perekonomian di DIY yang tahun ini terkena dampak pandemi Covid-19.
”Harapan saya, (pembayaran ganti rugi) bisa menopang untuk tidak makin memperparah minusnya pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta,” ungkap Sultan HB X.
Pada triwulan pertama dan kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi DIY memang mengalami kontraksi karena dampak pandemi Covid-19. Kontraksi terjadi karena dua sektor yang menjadi andalan perekonomian DIY, yakni pariwisata dan pendidikan, terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, pada triwulan pertama tahun 2020, pertumbuhan ekonomi DIY minus 0,17 persen. Adapun pada triwulan kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi DIY minus 6,74 persen.