logo Kompas.id
EkonomiMenimbang Dampak Definisi...
Iklan

Menimbang Dampak Definisi Nelayan Kecil

Penentuan definisi nelayan kecil berbasis ukuran kapal mendesak dilakukan untuk kepentingan legalisasi perizinan dan akses bantuan pemerintah. Tanpa kejelasan kriteria, potensi pertarungan antarnelayan dapat terjadi.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HMYnu7qEGujakrdmS8IhIe5tnMI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F16544254-a010-407f-b0ea-178199ac1dd1_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Perahu-perahu nelayan berjubel di dermaga kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, seusai pulang melaut, Minggu (9/8/2020). Dengan perahu yang panjangnya tak lebih dari 4 meter, para nelayan miskin di Kalibaru mencari ikan dan rajungan dengan jarak tempuh tidak lebih dari dua jam dari pantai.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun untuk menyinkronkan regulasi yang tumpang tindih diharapkan mampu memperkuat perlindungan nelayan kecil yang saat ini mendominasi sektor usaha penangkapan ikan. Penghapusan definisi nelayan kecil dalam hal ukuran batas kapal harus ditindaklanjuti dengan sinkronisasi pengaturan dalam peraturan pemerintah.

RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR, 5 Oktober 2020, mengubah definisi nelayan kecil. Pasal 27 RUU Cipta Kerja menyebut nelayan kecil sebagai mata pencarian penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan maupun tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000