Penentuan definisi nelayan kecil berbasis ukuran kapal mendesak dilakukan untuk kepentingan legalisasi perizinan dan akses bantuan pemerintah. Tanpa kejelasan kriteria, potensi pertarungan antarnelayan dapat terjadi.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun untuk menyinkronkan regulasi yang tumpang tindih diharapkan mampu memperkuat perlindungan nelayan kecil yang saat ini mendominasi sektor usaha penangkapan ikan. Penghapusan definisi nelayan kecil dalam hal ukuran batas kapal harus ditindaklanjuti dengan sinkronisasi pengaturan dalam peraturan pemerintah.
RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR, 5 Oktober 2020, mengubah definisi nelayan kecil. Pasal 27 RUU Cipta Kerja menyebut nelayan kecil sebagai mata pencarian penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan maupun tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
Ketentuan itu mengubah definisi nelayan kecil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yakni nelayan yang menggunakan kapal berukuran paling besar 10 gros ton (GT) atau maksimal 5 GT menurut UU No 31/2004 tentang Perikanan jo UU No 45/2009. Lalu, UU No 17/2008 tentang Pelayaran, yakni kapal berukuran maksimal 7 GT.
Perubahan itu, menurut pemerintah, guna memberikan kesempatan bagi buruh yang bekerja di kapal-kapal besar untuk menikmati fasilitas pembinaan dan bantuan sosial dari pemerintah. Pemerintah berjanji mengatur kriteria kapal nelayan kecil berbasis ukuran kapal dalam peraturan pemerintah. Muncul tiga opsi, yakni kriteria kapal ditetapkan berukuran maksimal 5 GT, 7 GT, atau 10 GT untuk memperoleh pembebasan izin.
Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar berpendapat, rencana perumusan kriteria nelayan kecil berbasis ukuran kapal dalam peraturan pemerintah harus mampu menyinkronkan sejumlah regulasi terkait definisi nelayan kecil, baik yang diatur dalam UU No 45/2009 dan UU No 7/2016 maupun UU No 17/2008.
Billahmar mengingatkan, hasil pengukuran ulang kapal perikanan yang dilakukan pemerintah selama ini memperlihatkan masih ada ukuran kapal-kapal yang dimanipulasi menjadi berukuran lebih kecil (mark down). Oleh karena itu, batasan ukuran kapal dalam definisi nelayan kecil sangat diperlukan untuk kejelasan akses bantuan dan insentif dari pemerintah, seperti BBM bersubsidi dan pengecualian izin.
Ia menambahkan, batasan ukuran kapal juga menjadi landasan legalitas penangkapan ikan dan penentuan perizinan yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak. ”Apabila nelayan kecil tidak diatur batasan ukuran kapal, legalitas dan perizinan ini akan rancu di lapangan,” katanya, Kamis (15/10/2020).
Batasan ukuran kapal dalam definisi nelayan kecil sangat diperlukan untuk kejelasan akses bantuan dan insentif dari pemerintah.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI) Dani Setiawan mengemukakan, perubahan definisi nelayan kecil akan menimbulkan ketidakpastian kelompok nelayan kecil yang menjadi bagian utama dari subsektor perikanan. Penghilangan ukuran kapal dinilai merupakan kemunduran karena ukuran bobot kapal adalah salah satu cara untuk mengklasifikasikan dan mengategorisasikan pelaku perikanan skala kecil.
Problematika juga akan muncul menyangkut pengecualian izin. Pengecualian izin berusaha bagi nelayan kecil untuk menangkap ikan menjadi tidak jelas ukurannya. Selain itu, potensi konflik perikanan dalam konteks jalur dan alur penangkapan ikan juga dapat terjadi antara kapal usaha perikanan yang melanggar memasuki jalur dan alur kapal nelayan kecil.
”Pertanyaannya, siapa nelayan kecil dalam kategori RUU Cipta Kerja ini?,” katanya.
Dani mendesak agar kategori nelayan kecil tetap harus diatur secara jelas dan disinkronkan karena ada tiga undang-undang yang punya definisi berbeda soal nelayan kecil.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Zaini, kriteria nelayan kecil dalam kaitannya dengan batasan ukuran kapal memiliki kaitan dengan perizinan. Akan tetapi, definisi nelayan kecil secara keseluruhan berkaitan dengan alokasi pemberdayaan dan bantuan sosial pemerintah.
Terkait batasan ukuran kapal dalam peraturan pemerintah, Zaini menambahkan, pemerintah akan mengatur kriteria kapal nelayan kecil berbasis ukuran kapal dalam peraturan pemerintah. Muncul tiga opsi, yakni kriteria kapal nelayan kecil akan ditetapkan berukuran maksimal 5 GT, 7 GT, atau 10 GT untuk memperoleh pembebasan izin.
Pihaknya mengusulkan agar kriteria nelayan kecil dibatasi maksimal 5 GT. Dengan demikian, nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 5 GT tidak perlu mengurus izin kapal. Sementara nelayan kapal berukuran 5 GT ke atas wajib melakukan perizinan. Izin menjadi instrumen pengendalian agar sumber daya ikan bisa tercatat dengan baik.
”Kapal 5 GT ke atas hasil tangkapannya sudah banyak, bisa membawa 2-3 ton sekali melaut sehingga perlu instrumen pengendalian berupa izin,” kata Zaini.