logo Kompas.id
EkonomiBuruh Bersiap Gugat Formil UU ...
Iklan

Buruh Bersiap Gugat Formil UU Cipta Kerja

Dalam penelusuran ”Kompas”, ada sejumlah perubahan substansi yang muncul dalam rentang 5-12 Oktober 2020 setelah RUU disetujui di Rapat Paripurna DPR. Substansi draf berubah-ubah lewat tiga versi draf RUU Cipta Kerja.

Oleh
Agnes Theodora / Rini Kustiasih
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVS8ya18dHtEkTKrec9JxJ3UDnc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR di akhir Rapat Paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Klaim Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bahwa tidak ada perubahan substansi dalam draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo tidak sesuai kenyataan. Kesahihan RUU Cipta Kerja dipertanyakan dari segi formil. Sejumlah elemen buruh pun menyiapkan gugatan uji formil.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada perubahan substansi dalam draf final RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Menurut politisi Partai Golkar itu, upaya mengubah substansi RUU yang telah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna merupakan tindak pidana.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000