logo Kompas.id
EkonomiSubstansi Kluster...
Iklan

Substansi Kluster Ketenagakerjaan Berubah pada Detik Akhir

Sejumlah pasal RUU Cipta Kerja di kluster ketenagakerjaan berubah menjelang penyerahan draf RUU ke Presiden. Perubahan, antara lain, terjadi di beberapa substansi yang sebelumnya diprotes oleh kalangan buruh.

Oleh
Agnes Theodora / Rini Kustiasih
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVS8ya18dHtEkTKrec9JxJ3UDnc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR pada akhir rapat paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, KOMPAS — Substansi kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berubah pada detik-detik akhir, Senin (12/10/2020), menjelang diserahkan kepada Presiden. Perubahan itu dinilai menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengacu draf RUU Cipta Kerja versi 12 Oktober 2020 pagi yang berjumlah 1.035 halaman, ada delapan poin dalam kluster ketenagakerjaan yang substansinya berubah jika dibandingkan dengan draf versi 5 Oktober 2020, yang berjumlah 905 halaman.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000