logo Kompas.id
EkonomiPajak Jadi Daya Tarik,...
Iklan

Pajak Jadi Daya Tarik, Penerimaan Berisiko Merosot

Pemerintah menambah daya tarik investasi lewat relaksasi perpajakan. Risiko penerimaan merosot diperhitungkan dalam APBN 2020 dan APBN 2021.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/byecyZuOVvpXOE_BeHIueWWtfdI=/1024x573/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F550bab7c-7786-4c2f-ba03-41808d8f2a34_png.jpg
SUMBER: BANK PEMBANGUNAN ASIA

Perbandingan rasio perpajakan pada 2018. Sumber: Bank Pembangunan Asia (ADB)

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan merelaksasi sejumlah peraturan dan mengubah sanksi administrasi pajak. Langkah ini diharapkan menambah daya tarik investasi yang ditawarkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, selain pemberian insentif.

RUU Cipta Kerja meliputi perubahan berbagai ketentuan dalam tiga UU terkait perpajakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000