logo Kompas.id
EkonomiIzin Kapal Asing Mengancam...
Iklan

Izin Kapal Asing Mengancam Nelayan Lokal

RUU Cipta Kerja membuka peluang kapal ikan asing memanfaatkan perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang dikhawatirkan memukul daya saing nelayan lokal untuk mengisi ZEEI. Nasib nelayan lokal terancam.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XDaL6iG8p7Z9OytVq3rHf868uGc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F21d2b014-7e17-472f-a03a-6486b2b4592b_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ikan hasil tangkapan nelayan di Selat Karimata yang baru diturunkan dari kapal diangkut dengan gerobak untuk dibawa ke gudang berpendingin di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Perizinan kapal penangkapan ikan berbendera asing untuk beroperasi kembali di zona ekonomi eksklusif Indonesia yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menuai penolakan sejumlah kalangan. Izin kapal ikan asing dikhawatirkan akan mematikan usaha nelayan lokal.

Perizinan berusaha kapal penangkap ikan berbendera asing diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam Pasal 27 UU 45/2009, kapal penangkapan ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) wajib mematuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta wajib membawa dokumen perizinan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dikenai sanksi administratif.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000