logo Kompas.id
EkonomiOJK: Permodalan Bank Syariah...
Iklan

OJK: Permodalan Bank Syariah Tetap dalam Pengawasan Kami

OJK mengklaim penulisan perundang-undangan bidang penanaman modal menggunakan huruf kecil dapat diinterpretasikan sebagai peraturan umum di bidang penanaman modal, termasuk peraturan OJK yang berkaitan dengan permodalan

Oleh
dimas waraditya nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aI0qrAeBbBqsa2QAzDrb62cJYQM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-13-at-17.08.01_1550052520.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan memastikan tetap akan menjadi otoritas tunggal yang berwenang melakukan uji tuntas terhadap badan hukum asing yang mau berinvestasi atau mengakuisisi perbankan syariah nasional. Kepastian ini sempat dipertanyakan karena Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara tertulis menyebutkan OJK sebagai pengatur investasi bank syariah.

Dalam Pasal 9 Ayat (3) RUU Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 disebutkan, untuk menarik investasi modal asing, bank syariah mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000