logo Kompas.id
EkonomiAmanat Sediakan Lahan untuk...
Iklan

Amanat Sediakan Lahan untuk Rumah Rakyat

Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan mendorong keberpihakan negara terhadap penyediaan lahan yang terjangkau untuk kepentingan umum, khususnya bagi upaya menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVS8ya18dHtEkTKrec9JxJ3UDnc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR pada akhir Rapat Paripurna DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pembentukan badan bank tanah dan badan percepatan penyelenggaraan perumahan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mensyaratkan perlunya sinergi antarbadan baru yang terbentuk. Upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dasar papan memerlukan kepastian lahan yang terjangkau.

Ketentuan terkait bank tanah diatur dalam Bab VIII Pengadaan Tanah, Bagian Keempat tentang Pertanahan. Badan bank tanah diamanatkan menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000