logo Kompas.id
Ekonomi36 Perusahaan Global Pungut...
Iklan

36 Perusahaan Global Pungut PPN Produk Digital

Sebanyak 36 perusahaan global resmi memungut PPN produk dan layanan digital. Potensi penerimaan dari salah satu korporasi itu diperkirakan Rp 500 miliar setahun.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0x7onf-fM1MU3aA3EDSSsOrNCu8=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FALIBABA-RUSSIAPAYMENT_83859328_1570723799.jpg
REUTERS/CHARLES PLATIAU/FILE PHOTO

Logo Alibaba Group di Paris, Perancis.

JAKARTA, KOMPAS — Sejauh ini sudah ada 36 perusahaan global yang resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri. Perusahaan global itu akan mengenakan PPN sebesar 10 persen kepada konsumen di Indonesia.

Dari total 36 perusahaan, ada delapan perusahaan asing yang baru bergabung menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital. Kedelapan perusahaan asing itu adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000