logo Kompas.id
EkonomiTuntutan WTO Dikabulkan lewat ...
Iklan

Tuntutan WTO Dikabulkan lewat RUU Cipta Kerja, Kedaulatan Pangan Tergerus

Sejumlah pasal dalam sejumlah undang-undang yang memprioritas produksi pangan dalam negeri dihapus di dalam RUU Cipta Kerja guna mengabulkan tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vnRHZe_PwX6Ollr-8cN4ar0rUd0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc662f8a1-0183-44eb-aaa3-c15084f18a0d_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Petani membawa pesan dan harapan sebelum menggelar upacara bendera merayakan HUT Ke-75 Republik Indonesia di areal persawahan di Grumbul Kalibacin, Desa Mandirancan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pasal-pasal dalam sejumlah undang-undang terkait pangan dan pertanian guna mengabulkan tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia. Sejumlah pihak menyayangkannya karena dikhawatirkan semakin menggerus kedaulatan pangan nasional.

RUU Cipta Kerja mengubah pernyataan pemerintah memprioritaskan produksi dalam negeri sebagai sumber pangan nasional pada Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 15 (2) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kata ’mengutamakan’ pada pasal-pasal ini dihapus di dalam RUU Cipta Kerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000