logo Kompas.id
EkonomiMenunggu Bukti Badan Bank...
Iklan

Menunggu Bukti Badan Bank Tanah di RUU

Komitmen pemerintah untuk menyediakan bank tanah bagi sektor perumahan, perkebunan, dan pertanian dalam RUU Cipta Kerja membutuhkan pembuktian. Selama ini, konsep bank tanah sulit terealisasi.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S60pxSC8m67cTKqRSVQ_QuFcWZ8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190828_ENGLISH-TEMATIK-PERUMAHAN_B_web_1567004336.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sebagian rumah bersubsidi yang telah dihuni warga di Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019). Keberadaan rumah bersubsidi memberikan alternatif bagi kelas pekerja untuk mendapatkannya dengan berbagai keringanan.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan pembentukan badan bank tanah untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi tanah bagi kepentingan masyarakat. Keberpihakan negara terhadap masyarakat marjinal masih perlu dibuktikan melalui terobosan ketentuan baru tersebut.

Ketentuan terkait bank tanah diatur dalam Bab VIII Pengadaan Tanah, bagian keempat tentang Pertanahan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000