logo Kompas.id
EkonomiRUU Cipta Kerja Turut Atur...
Iklan

RUU Cipta Kerja Turut Atur Syarat Investasi Asing di Bank Syariah

Bank syariah juga diatur juga dalam RUU Cipta Kerja, terutama menyangkut investasi asing. Ini dikhawatirkan akan menghilangkan kesetaraan perlakuan antara bank syariah dan bank konvensional.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wKHjEKppsEOGPkGY_Tyl_zoz5p4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fdcf90be1-b7cb-489f-89b8-abbc499512d1_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Untuk meminimalkan droplet saat petugas melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, selain menggunakan sarung tangan, pelindung wajah, dan masker, jarak antarmereka juga disekat dengan kaca, Rabu (3/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan bank syariah dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama terkait persyaratan investasi. Payung hukum baru tersebut memunculkan adanya perbedaan regulasi kegiatan usaha bank syariah dan bank konvensional.

Dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu disebutkan, untuk menarik investasi modal asing, bank syariah berkiblat pada peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Sementara untuk hal yang sama, bank konvensional tetap dipayungi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000