Kasus Melonjak, Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga Saat Malam
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membatasi aktivitas warga saat malam hari mulai Jumat hingga Sabtu (9-31/10/2020). Langkah tersebut untuk menekan laju kasus positif Covid-19 di Cirebon.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membatasi aktivitas warga saat malam hari mulai Jumat hingga Sabtu (9-31/10/2020). Langkah tersebut untuk menekan laju kasus positif Covid-19 di Cirebon.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tentang Penanganan Kondisi Darurat Covid-19 di Kota Cirebon. Surat itu ditandatangani Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pada Selasa (6/10/2020).
Dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020), di Balai Kota Cirebon, Azis menjelaskan, surat tersebut antara lain membatasi waktu operasionalisasi perdagangan dan jasa serta perkantoran hanya sampai pukul 18.00. Pembatasan tidak berlaku bagi sektor pertahanan keamanan, kesehatan, distribusi logistik, dan akomodasi, seperti hotel.
Surat tersebut juga melarang restoran atau rumah makan dan pedagang kaki lima menerapkan layanan makan di tempat mulai pukul 18.00-21.00. Pada waktu itu, seluruh layanan harus pesan antar atau membawa pulang makan dan minumannya.
Kalau ada yang melanggar, kami bubarkan. Kalau PKL, kursi dan mejanya diambil. Aturan ini sudah disosialisasikan.
Adapun pasar induk beroperasi mulai pukul 02.00 hingga 18.00, sedangkan pasar rakyat mulai pukul 04.00 sampai 18.00. Pasar malam di Stadion Bima ditiadakan. ”Kalau ada yang melanggar, kami bubarkan. Kalau PKL, kursi dan mejanya diambil. Aturan ini sudah disosialisasikan,” kata Azis.
Azis mengatakan, pihaknya tidak ingin mematikan perekonomian rakyat. Namun, pembatasan diperlukan agar warga tidak terpapar virus korona jenis baru penyebab Covid-19. ”Tidak ada artinya kita usaha, tetapi nanti sakit,” ucapnya.
Apalagi, kasus positif Covid-19 di kota seluas 37 kilometer persegi itu terus bertambah. Hingga kini, tercatat 333 kasus positif Covid-19 di daerah berpenduduk sekitar 340.000 tersebut. Sebanyak 18 orang meninggal dan 139 lainnya masih menjalani isolasi.
Saat ditanya apakah pembatasan waktu tersebut efektif menurunkan laju kasus Covid-19, Azis belum bisa memastikan. ”Memang, aktivitas warga tertinggi terjadi saat pagi sampai sore, bahkan malam hari. Apakah ini (pembatasan saat malam) efektif, nanti hasilnya bisa dilihat sebulan ke depan,” ujarnya.
Pembatasan
Jika kasus Covid-19 menurun, Azis mengatakan, kebijakan pembatasan jam malam tidak diteruskan. ”Tapi, kalau kasusnya meninggi, kami akan terapkan kebijakan yang lebih ketat. Ini untuk kesehatan dan keselamatan warga,” katanya.
Azis memastikan, kebijakan tersebut tidak terlambat. Padahal, dua pekan sebelumnya, Kota Cirebon termasuk zona merah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kini, Cirebon masuk dalam zona oranye dengan tingkat penularan kasus sedang.
Sri Laelan, anggota Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kota Cirebon, mengatakan, meskipun Cirebon tidak lagi zona merah, potensi penularan Covid-19 bisa muncul dari daerah sekitar atau warga luar Cirebon. Untuk itu, pihaknya terus memperluas cakupan tes usap tenggorokan.
”Kami sudah memeriksa sekitar 7.700 sampel tes usap dengan PCR (reaksi rantai polimerase). Ini sudah lebih dari 2 persen jumlah penduduk,” katanya. Pihaknya menyiapkan 15.000 tes usap.