logo Kompas.id
EkonomiHak Istirahat dan Cuti Pekerja...
Iklan

Hak Istirahat dan Cuti Pekerja Masih Rentan Dilanggar

Di tengah polemik mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, selama ini masih banyak pekerja yang merasakan pelanggaran aturan jam istirahat dan cuti dari perusahaan.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9LKmolzUKKh3n3xc6faaNlvLkmk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200318son3_1584537323.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Foto Ilustrasi. Suasana di sebuah ruang pelatihan di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD), Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan SKB No 5 Karadenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/3/2020) siang. Pelatihan menjadi petugas pusat panggilan (call center) tersebut merupakan salah satu dari sejumlah pelatihan bagi penyandang disabilitas agar memiliki keterampilan khusus sehingga bisa direkrut di perusahan-perusahaan.

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah polemik mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, selama ini masih banyak pekerja yang mengeluhkan aturan jam istirahat dan cuti dari perusahaan. Aturan yang ada juga kerap bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Bekerja di bawah tekanan bukan sesuatu yang mengagetkan lagi bagi Zakki Masruri (27). Dua tahun yang lalu, ia pernah merasakan beratnya tuntutan pekerjaan, sampai-sampai ia mengabaikan jam istirahat.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000