BPS Catat Ada Perusahaan yang Rumahkan Karyawan Tanpa Bayaran
Survei BPS mencatat, 17,06 persen perusahaan merumahkan karyawannya tanpa memberikan bayaran. Bahkan, 12,83 persen memberhentikan karyawannya dalam waktu singkat.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pusat Statistik melakukan survei daring mengenai dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha. Hasilnya, 17,06 persen perusahaan merumahkan karyawannya tanpa memberikan bayaran. Bahkan, 12,83 persen memberhentikan karyawannya dalam waktu singkat.
Survei yang dilakukan dengan metode probability sampling dan voluntary sampling ini melibatkan setidaknya 34.559 pelaku usaha.
Selain hasil itu, BPS juga mencatat, 6,46 persen perusahaan merumahkan karyawannya, tapi tetap memberikan bayaran sebagian. Sebanyak 3,69 persen perusahaan merumahkan karyawannya dengan bayaran penuh. Meski begitu, mayoritas perusahaan hanya mengurangi jam kerja para karyawannya (32,66 persen).
”Dari segi pendapatan, 82,85 persen perusahaan mengaku menurun. Tapi ada yang meningkat sebanyak 2,55 persen,” kata Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Midayanti dalam media gathering, Rabu (7/10/2020).
Situs penyedia informasi layanan pekerjaan di Indonesia, JobStreet.com, mencatat, ada 54 persen pekerja Indonesia yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Sebagian besar dirumahkan, sebagian lainnya di-PHK.
”Yang dihentikan secara permanen mencapai 35 persen, sedangkan yang dirumahkan sekitar 19 persen,” kata Country Manager JobStreet Indonesia Faridah Lim dalam acara yang sama.
Baca juga : Melamar Hidup di Tengah Ketidakpastian
Situs penyedia informasi layanan pekerjaan di Indonesia, JobStreet.com, mencatat, ada 54 persen pekerja Indonesia yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Sebagian besar dirumahkan, sebagian lainnya di-PHK.
Angka tersebut merujuk dari hasil survei dampak Covid-19 yang disusun JobStreet. Survei dilakukan sejak Mei 2020 dengan melibatkan 5.131 pencari kerja dan pekerja yang bergabung di layanan JobStreet. Selain itu, 486 perusahaan juga ikut terlibat dalam survei ini.
Sementara itu, urutan pekerja yang paling terdampak dari pemberhentian kerja ini ialah pekerja dari sektor perhotelan/katering, yakni 85 persen. Dilanjutkan dengan sektor pariwisata/travel (82 persen), garmen/pakaian (71 persen), makanan dan minuman (69 persen), serta konstruksi (64 persen).
Pekerja yang terdampak, sebagian besar berusia antara 18-24 tahun (67 persen). Dari sisi pendapatan, pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 2,5 juta adalah kelompok yang paling terdampak (74 persen).
”Untuk karyawan yang masih bekerja, 43 persennya mengalami pemotongan gaji lebih dari 30 persen selama PSBB,” tambah Faridah.
JobStreet juga mencatat, sepanjang April hingga Juni 2020, terjadi lonjakan pencari kerja pada situs mereka. Saat itu, pengakses mereka mencapai lebih dari 300 juta atau naik 11 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019. Saat itu, Indonesia memasuki pandemi Covid-19 yang juga berimbas pada lesunya dunia usaha.
Untuk karyawan yang masih bekerja, 43 persennya mengalami pemotongan gaji lebih dari 30 persen selama PSBB.
Satu posisi diperebutkan 800 pelamar
Faridah mengatakan, satu posisi pada JobStreet, saat ini dilamar oleh rata-rata 800 pencari kerja. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan masa sebelum pandemi. Saat itu, satu posisi hanya diminati oleh rata-rata 400 pencari kerja.
Di sisi lain, saat banyak perusahaan mengurangi pekerja, masih ada juga perusahaan yang aktif merekrut karyawan. Lima industri yang membuka lowongan paling banyak ialah manufaktur (5.273 lowongan), grosir (2.703 lowongan), perbankan (2.497 lowongan), ritel (2.485 lowongan), dan informasi teknologi (2.232 lowongan).
Baca juga : PSBB Jangan Dijadikan Alasan Mem-PHK Pekerja
Menurut Faridah, masih banyak perusahaan yang tetap membuka perekrutan dalam enam bulan ke depan. Beberapa posisi pekerjaan yang paling banyak dicari kemungkinan adalah sales/customer service (27 persen), admin dan human resource (27 persen), dan akuntan (23 persen).
”Ada 32 persen perusahaan yang akan merekrut pencari kerja terdampak pandemi. Sementara, 56 persen perusahaan tidak akan menjadikan dampak pandemi sebagai bahan pertimbangan,” katanya.
Di sisi lain, para pencari kerja yang mencari tahu tentang tips karier di situs JobStreet juga meningkat 8 juta. ”Di masa seperti ini, mereka lebih aktif mencari pekerjaan, maka mereka juga menambah wawasan tentang tips karier ini,” tambah Faridah.
Terkait dengan hal ini, Human Resource Service Assistant Manager PT Panasonic Gobel Indonesia Sri Lestari Sukarno mengingatkan kepada para pencari kerja agar dapat mempersiapkan diri. Terlebih, banyak sistem perekrutan yang kini telah berubah karena pandemi.
”Mereka harus siap jika diminta wawancara virtual lewat aplikasi video conference. Jangan sampai perusahaan diminta menunggu,” katanya.
Baca juga : Berbagi Beban
Agar pencari kerja tetap dilirik di tengah membeludaknya pelamar, maka ia juga harus menyajikan curriculum vitae (CV) yang menarik. Pastikan, semua kekuatan yang dimiliki pencari kerja tercantum di dalamnya.
”Setidaknya, jika tidak cocok dengan posisi yang dilamar, perekrut akan mengalihkan pada posisi yang lain jika CV-nya menarik,” ujarnya.
Faridah menambahkan, pencari kerja juga harus memahami bahwa keterampilan yang dimiliki harus sesuai dengan kebutuhan perekrut. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pencari kerja yang sudah berpengalaman, tetapi juga untuk lulusan baru.
Selain itu, pencari kerja sebaiknya tidak hanya mengandalkan keterampilan pada satu bidang, tetapi lebih dari satu bidang. ”Lulusan Fisika, misalnya, bisa menguasai bahasa asing atau teknologi informasi juga,” katanya.
Sulitnya mencari kerja sudah dialami oleh Mochtar Bona (23), warga Bengkulu, yang belum lama ini menjadi korban PHK. Demi mendapatkan pekerjaan pengganti, ia nekat merantau ke Jakarta. Padahal, pandemi Covid-19 sama sekali belum mereda.
Selama periode Agustus hingga Oktober 2020, lamaran demi lamaran ia layangkan ke banyak perusahaan. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang membuahkan hasil. Ia sadar, dirinya kini harus bersaing ketat dengan para lulusan baru dan korban PHK lainnya.