logo Kompas.id
EkonomiUU Cipta Kerja Dianggap...
Iklan

UU Cipta Kerja Dianggap Abaikan Prinsip Keberlanjutan

Selain mengabaikan prinsip keberlanjutan, khususnya di sektor kelautan perikanan, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewengan. Penarikan kewenangan dinilai bakal membebani pemerintah pusat.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVS8ya18dHtEkTKrec9JxJ3UDnc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe4bd561b-bb07-428a-a930-a21f8eb790c9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap berfoto bersama pimpinan DPR RI di akhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Cipta Kerja dinilai berorientasi pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan prinsip keberlanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pemerintah menganggap prinsip perlindungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan justru menjadi perhatian utama dalam kluster sumber daya alam.

Chief Executive Officer Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai, salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan adalah prinsip pencegahan. Akan tetapi, UU Cipta Kerja mengurangi esensi prinsip pencegahan serta tidak mengatur mekanisme koordinasi di antara pemegang kewenangan izin yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kewenangan pengelolaan yang dipegang menteri.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000