logo Kompas.id
EkonomiKecemasan Buruh di Era...
Iklan

Kecemasan Buruh di Era Undang-Undang Cipta Kerja

Kalangan perburuhan kecewa dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka dibayangi masa depan yang mencemaskan saat aturan itu diberlakukan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 4 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/Ewo7ZD9jSITRLgaIgIAjA1Pr8gQ=/1024x602/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F8d16e586-1f4a-45e5-9a16-5d0940b81284_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Ratusan buruh Kota Surabaya yang akan menuju DPRD Jawa Timur untuk berunjuk rasa melintasi Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020). Mereka menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. Unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aman.

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan perburuhan menyangsikan masa depan kesejahteraannya membaik dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah persoalan yang mereka khawatirkan belum terjelaskan secara gamblang dalam ketentuan baru itu.

Di sisi lain, pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (5/10/2020), menjadi sorotan banyak pihak. Buruh menilai proses pembahasannya yang cepat telah mengabaikan aspirasi mereka. Sebagian buruh merespons dengan mogok kerja, Selasa (6/10). Pemogokan itu akan dilanjutkan hingga Kamis (8/10) di tempat kerja masing-masing.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan