logo Kompas.id
EkonomiHak dan Perlindungan Buruh...
Iklan

Hak dan Perlindungan Buruh Tercederai

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dinilai semakin mencederai hak dan perlindungan buruh. Pada saat yang sama, regulasi sapu jagat itu memberi karpet merah pada pengusaha.

Oleh
Agnes Theodora
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3mL0jkNl2QjNS9OkZWMwUS5CCuo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F36429fb0-bbfc-40ae-bd5e-0661d9ca3997_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi demonstrasi di Jalan Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/10/2020) malam. Aksi demonstrasi itu digelar untuk memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU ) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang pembahasannya dikebut sekitar enam bulan terakhir memuat sejumlah ketentuan yang mereduksi hak dan perlindungan buruh dalam hubungan industrial. RUU yang dibuat demi menarik investasi di tengah pandemi itu dinilai semakin memudahkan pemutusan hubungan kerja, memberi ketidakpastian kerja, dan membebani pemerintah.

Pengesahan RUU Cipta Kerja itu dilakukan di dalam sidang paripurna yang sekaligus mengagendakan penutupan masa sidang pertama 2020-2021. Penutupan masa sidang pertama ini lebih cepat dari yang direncanakan, yakni pada 8 Oktober 2020, dengan pertimbangan ancaman Covid-19 yang semakin masif.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000