Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Lampung Esok Unjuk Rasa
Serikat buruh di Kota Bandar Lampung bakal menggelar demonstrasi di Bandar Lampung pada 6-8 Oktober 2020. Aksi itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sikap pemerintah yang buru-buru mengesahkan RUU Cipta Kerja.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Serikat buruh di Kota Bandar Lampung bakal menggelar demonstrasi di Bandar Lampung pada 6-8 Oktober 2020. Aksi itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap sikap pemerintah yang terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung Tri Susilo mengatakan, saat ini sejumlah serikat buruh sedang menggalang konsolidasi terkait rencana demonstrasi di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana aksi tersebut.
”Kami akan memulai demostrasi pada Selasa (6/10/2020) sore. Puncak aksi demonstrasi yang melibatkan sejumlah serikat buruh dan mahasiswa di Lampung akan digelar pada Kamis (8/10/2020),” kata Tri saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Senin.
Dia menambahkan, buruh akan tetap melakukan demonstrasi untuk menyampaikan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja. Selain merugikan buruh, pemerintah terkesan terburu-buru mengesahkan RUU itu di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah semestinya memprioritaskan upaya menekan penularan virus SARS-CoV-2. Apalagi, RUU Cipta Kerja sudah mendapat banyak penolakan dari serikat buruh sejak awal dibahas.
Menurut Tri, aparat semestinya tidak perlu melarang atau membubarkan demonstrasi yang akan digelar serikat buruh. Selama ini, sejumlah kegiatan pilkada yang menimbulkan kerumunan juga tidak dibubarkan.
Selama ini, sejumlah kegiatan pilkada yang menimbulkan kerumunan juga tidak dibubarkan. (Tri Susilo)
Saat ini, tambah Tri, pihaknya belum dapat memastikan apakah serikat buruh di Lampung juga akan menggelar mogok kerja. Pasalnya, sebagian buruh bekerja dengan sistem sif sehingga mogok kerja diperkirakan tidak bisa dilakukan secara serentak. Terkait hal itu, pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk memperkuat rencana aksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Lukmansyah mengatakan, Pempov Lampung berharap serikat buruh di Lampung tidak melakukan mogok kerja. Pasalnya, aksi itu akan berdampak buruk pada perekonomian. Apalagi, sektor industri di Lampung sedang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, Pemprov Lampung sudah berupaya membuka keran komunikasi dengan sejumlah serikat buruh di Lampung. Pemprov juga mengajak sejumlah perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi buruh. Kendati begitu, kata Lukmansyah, Pemprov Lampung tidak akan mengintimidasi serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi.