Langkah pemidanaan yang dilakukan kepolisian pada pelanggar protokol kesehatan diapresiasi setelah ES, General Manager Wisata Air Hairos Indah di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Langkah pemidanaan yang dilakukan kepolisian pada pelanggar protokol kesehatan mendapat apresiasi. Namun, langkah itu diminta tidak tebang pilih. Polisi juga diminta lebih berani bertindak pada pelanggar protokol kesehatan dalam pilkada seerentak 2020.
Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan ES, General Manager Wisata Air Hairos Indah di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jumat (2/10/2020) petang.
”Sementara masih satu orang yang dijadikan tersangka,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (3/10/2020). ES terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya pada Jumat siang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan Deli Serdang telah menutup wisata air itu. Penutupan dilakukan karena Hairos Peraturan Gubernur Sumut Nomor Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat setelah adanya video yang viral yang menunjukkan kerumunan ratusan orang di kolam ombak wisata air Hairos. Warga berdesakan berendam di kolam menunggu datangnya ombak buatan di tengah musik yang diperdengarkan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diperkirakan ada 2.800 orang yang berada di lokasi saat kejadian.
Menjejali tempat wisata
Warga menjejali tempat wisata itu setelah pengelola memberikan diskon tiket masuk setelah taman air itu tutup selama pandemi. Polisi kemudian memeriksa sejumlah pihak sebelum penetapan tersangka pada ES, termasuk pemeriksaan izin dari GTPP Covid-19.
Kepolisian menyatakan, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan. ”Saat ini Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Kodam I Bukit Barisan bersama seluruh jajaran terkait pada tingkat kabupaten dan kecamatan melaksanakan operasi yustisia dengan razia terhadap orang dan tempat yang tidak taat protokol kesehatan. Saat ini masih berlangsung,” kata Tatan.
Pihaknya juga menegakkan aturan protokol kesehatan dalam pilkada sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tanggal 21 September 2020.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sumut Peduli Covid-19, Sumut Care, Diana Adi, mengatakan, pihaknya mendukung langkah kepolisian memidanakan pelanggar protokol kesehatan. ”Memang perlu tegas menegakkan aturan, tentu sesuai prosedur yang berlaku. Karena kadang-kadang imbauan dan teguran di Sumut ini tidak mempan,” katanya.
Pemerintah juga harus membangun infrastruktur penerapan protokol kesehatan yang memadai.
Namun, pemidanaan hendaknya tidak tebang pilih. Saat ini pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi apalagi saat pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. ”Petugas harus lebih kencangkan lagi penertiban penegakan disiplin. Jangan karena sudah ramai di media sosial lalu penegakan hukum dilakukan. Petugas juga diharapkan aktif dan konsisten melakukan pantauan ke lapangan,” tutur Diana.
Selain pemidanaan, pemerintah juga harus membangun infrastruktur penerapan protokol kesehatan yang memadai. Ia memberi contoh, pasar tradisional di Medan banyak yang tidak menyediakan tempat cuci tangan meskipun pandemi sudah berlangsung tujuh bulan. Pengaturan pedagang pun tidak dilakukan sehingga kondisi pasar sama antara sebelum pandemi dan selama pandemi.
Sementara restoran, kafe, warung kopi banyak yang sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Pengelola tidak mengatur jarak kursi atau mengurangi jumlah kursi. ”Pada restoran atau kafe berjaringan nasional, penerapan protokol kesehatan lebih baik. Tapi pada restoran, rumah makan, warung kopi lokal, penerapan protokol kesehatan memprihatinkan,” kata Diana. Padahal, di usaha kecil menengah lokal itu warga lebih banyak berkumpul.
Sebelumnya dalam kunjungannya ke Medan akhir September, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyarankan agar GTPP Covid-19 Sumut memberikan penekanan lebih dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Medan. Ini karena lebih dari 50 persen kasus konfirmasi berada di Medan. ”Medan itu kasusnya hampir 6.000, lebih setengah dari total kasus. Bila ini bisa ditekan, penurunannya akan sangat signifikan,” kata Doni.
Salah satu penyebab sulitnya penanganan Covid-19 adalah masih banyaknya masyarakat yang tidak khawatir terhadap virus korona jenis baru (SAR-CoV-2) yang vaksinya masih diteliti itu. Mereka beranggapan tidak mungkin terpapar Covid-19, bahkan sebagian tidak percaya adanya Covid-19.
Berdasarkan survei yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di lima provinsi di Indonesia, kelompok yang percaya tidak akan tertular Covid-19 di Provinsi DKI mencapai 4,4 persen, Jawa Barat 5 persen, Jawa Tengah 4,8 persen, Jawa Timur 4,5 persen dan Kalimantan Selatan 3 persen. Sementara yang merasa tidak berisiko terpapar wabah di DKI Jakarta sebanyak 30 persen, Jabar 16,7 persen, Jateng 18,3 persen, Jatim 4,5 persen, dan Kalsel 14,9 persen.
Hingga Jumat (2/10/2020). Satgas Covid-19 Sumut melaporkan jumlah kasus positif di Sumut telah mencapai 10.513 orang dan pasien sembuh 7.305 orang. Jumlah pasien meninggal sebanyak 437 orang. Adapun jumlah spesimen yang telah diperiksa mencapai 95.884 orang atau bertambah 1.552 orang.