Dua Mantan Petinggi Garuda Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton
Dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan menetapkan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton. Perkara itu kini dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton mengemuka pada akhir 2019. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.
Seusai mendarat, Airbus langsung dibawa ke hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF). Saat lambung pesawat diperiksa di hanggar GMF, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks berwarna coklat. Koper dan boks berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.
Ari Askhara saat itu menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, sedangkan Iwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto, yang dihubungi Kompas, Sabtu (3/10/2020) pagi, mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
”Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.
Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut.
Berdasarkan laporan dari Komite Audit dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia, onderdil motor Harley Davidson bekas itu milik Ari Askhara. Dia menginstruksikan pencarian Harley Davidson keluaran 1970-an pada 2018. Sepeda motor itu dibeli pada April 2019 dengan pembayaran melalui transfer oleh Manajer Keuangan Garuda Indonesia di Amsterdam.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar (Kompas, 6/12/2019).
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19. Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan, semua direksi dan komisaris BUMN bersikap jujur dan transparan. Mereka yang terbukti melanggar akan dicopot dari jabatannya.
Dalam kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton, Erick mencopot Ari Askhara dari jabatannya sebagai dirut dan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa.
Upaya penyelundupan memakai pesawat sebelumnya juga pernah terjadi. Berdasarkan arsip Kompas, Juli 1976, dua pilot dan seorang kopilot Garuda bekerja sama dengan pengusaha Kho Kian Kie menyelundupkan 48 batang emas seberat 48 kilogram dengan pesawat Garuda. Kasus itu kemudian dibongkar oleh Bea dan Cukai Kemayoran.