Terlapor dapat diberi kesempatan mengubah perilaku oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan sejumlah pertimbangan. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan membuka ruang negosiasi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan sejumlah pertimbangan dapat memberi kesempatan perubahan perilaku bagi terlapor. Kesempatan diberikan setelah laporan dugaan pelanggaran dibacakan dan/atau disampaikan kepada terlapor.
Pemberian kesempatan perubahan perilaku tersebut mengacu pada Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada mekanisme pengawasan sebagai konsekuensi ketika terlapor sudah mendeklarasikan perubahan perilaku.
”Dalam pengawasan, bisa jadi KPPU menemukan (terlapor) belum memenuhi perubahan perilaku,” kata juru bicara dan komisioner KPPU, Guntur Saragih, pada forum jurnalis yang digelar secara dalam jaringan di Jakarta, Kamis (1/10/2020) sore.
Komitmen perubahan perilaku dibuat dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditandatangani terlapor. Pakta integritas perubahan perilaku paling sedikit memuat pernyataan bahwa terlapor mengakui dan menerima laporan. Dicantumkan juga pernyataan terlapor untuk tidak melakukan perilaku anti-persaingan dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan pakta integritas.
Dalam pengawasan, bisa jadi KPPU menemukan (terlapor) belum memenuhi perubahan perilaku.
Pelaksanaan pakta integritas tersebut menjadi obyek pengawasan komisi dan dilakukan unit kerja yang menangani penyelidikan. Pengawasan pakta integritas perubahan perilaku tersebut dilakukan paling lama 60 hari. Pengawasan ini dibuat dalam laporan pengawasan perubahan perilaku. Setelah ada pengawasan, apabila perubahan perilaku dilaksanakan terlapor, maka penetapan komisi tentang perubahan perilaku diterbitkan.
Namun, apabila perubahan perilaku tidak dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. ”Kesempatan perubahan perilaku ini diberikan apabila seluruh terlapor menyetujui perubahan perilaku,” kata Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti.
Dalam memberikan kesempatan perubahan perilaku, KPPU mempertimbangkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran, dan kerugian yang diakibatkan pelanggaran.
Ima menuturkan, konsep perubahan perilaku ini umum dilaksanakan di sejumlah negara, seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
”Di negara-negara lain, aturan terkait perubahan perilaku sudah umum dilaksanakan. Jadi, sebetulnya bukan konsep baru walaupun di Indonesia memang baru pada 2019 diatur di peraturan KPPU,” kata Ima.
Negosiasi
Ketika dimintai pandangan, Jumat (2/10/2020), pendiri Iwant Co, Antimonopoly Counselor and Competition Academy, Sutrisno Iwantono, mengatakan, ada kekhawatiran pemberian kesempatan perubahan perilaku justru membuka ruang negosiasi.
”Pihak yang tadinya salah bisa jadi enggak salah, terus nego-nego. Itu bisa juga menimbulkan moral hazard,” kata Sutrisno Iwantono yang juga mantan Ketua KPPU.
Menurut Iwantono, ia cenderung memilih tidak memberi kesempatan perubahan perilaku. Namun, KPPU lebih adil dalam mengangkat suatu perkara. Artinya, jangan mengejar target dalam mengangkat suatu perkara.
”Saya khawatir dengan perubahan perilaku itu nanti ada negosiasi. Lebih baik kalau ada (dugaan pelanggaran), sejak awal sekali, misalnya di tahap penelitian, langsung diberi peringatan–pertama, kedua, ketiga–dan tanpa ada negosiasi. Dan, itu jangan ketika sudah masuk sebagai perkara,” kata Iwantono.