logo Kompas.id
EkonomiKPPU Beri Kesempatan Perubahan...
Iklan

KPPU Beri Kesempatan Perubahan Perilaku

Terlapor dapat diberi kesempatan mengubah perilaku oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan sejumlah pertimbangan. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan membuka ruang negosiasi.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5uehPRii2eAqkvmLft2E2yq-T-Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_0694_1583405781.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Medan Ramli Simanjuntak (kanan) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan distributor masker di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020). Harga masker pun melonjak hingga Rp 5.000 per buah akibat kenaikan permintaan dan berkurangnya pasokan akibat wabah Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan sejumlah pertimbangan dapat memberi kesempatan perubahan perilaku bagi terlapor. Kesempatan diberikan setelah laporan dugaan pelanggaran dibacakan dan/atau disampaikan kepada terlapor.

Pemberian kesempatan perubahan perilaku tersebut mengacu pada Peraturan

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000