logo Kompas.id
EkonomiPesangon Dibayar Patungan, Kas...
Iklan

Pesangon Dibayar Patungan, Kas Negara Diragukan

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa negara ikut menanggung pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja. Namun, sejumlah pihak meragukan kemampuan fiskal negara, terlebih di tengah pandemi dan kelesuan ekonomi.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Degc4AcvuEH-_mFmNd1WwlIx1aY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F5b84366e-a918-417b-bf75-071b2e487ab1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Mereka datang untuk mengikuti rapat dengan Badan Legislasi DPR membahas RUU Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah ikut membayarkan pesangon pekerja dalam RUU Cipta Kerja mendapat kritik. Sumber dana dipertanyakan karena keuangan negara, khususnya di tengah pandemi, dinilai tidak cukup kuat untuk menanggung kewajiban perusahaan. Kalangan pekerja khawatir ini menjadi pertanda kemunculan pasar tenaga kerja yang semakin bebas dan fleksibel.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/9/2020), mengatakan, tidak masuk akal jika pemerintah ikut turun tangan membayarkan pesangon pekerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apalagi, di tengah pandemi saat ini ketika kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang banyak bermunculan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000