Petani bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kesulitan bibit bawang merah. Lahan seluas 3.000 hektar di daerah itu belum digarap, padahal pada 2017 sempat mengekspor bawang merah ke Timor-Leste.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Petani bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kesulitan bibit bawang merah. Lahan seluas 3.000 hektar di daerah itu belum digarap. Pada 2017, petani setempat sempat mengekspor bawang merah ke Timor-Leste setelah menggarap 20 hektar lahan.
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran di Kupang, Senin (28/9/2020), mengatakan, bawang merah di Malaka sebagai salah satu produk unggulan petani. Pada 2015, bawang merah mulai dibudidaya petani, dan 2017 bawang merah sebanyak 45 ton sempat diekspor ke Timor-Leste.
Kendalanya, petani setempat kesulitan bibit bawang merah. Pemkab Malaka tiga tahun berturut-turut sudah mengintervensi bibit bawang merah bagi petani. Satu hektar lahan butuh biaya Rp 60 juta untuk pengadaan bibit. Namun, setelah pemerintah daerah setempat berhenti menyubsidi bibit, petani sulit melanjutkan budidaya itu. ”Maka, ke depan, bawang merah merupakan salah satu program unggulan,” kata Stef Bria.
Begitu bawang dipanen pagi hari, siang hari sudah habis diangkut pengepul ke gudang untuk didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di NTT sebanyak 20 ton.
Tahun 2017 Pemkab Malaka sempat mengekspor langsung bawang merah dari Malaka ke Timor-Leste sebanyak 45 ton, hasil dari 20 hektar lahan yang digarap. Tahun 2018, produksi bawang merah hanya untuk memenuhi permintaan pasar lokal NTT sampai 2020. Permintaan akan bawang merah di NTT dari Kabupaten Malaka sangat tinggi setelah Malaka mengekspor bawang merah itu ke luar negeri.
Ia mengatakan, petani tidak sempat menyimpan stok bawang merah karena sebelum dipanen, pengepul bawang sudah menunggu di ladang. ”Begitu bawang dipanen pagi hari, siang hari sudah habis diangkut pengepul ke gudang untuk didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di NTT. Jumlahnya sekitar 20 ton,” ujarnya.
Tidak hanya bawang merah, tetapi juga hampir semua jenis tanaman pertanian bisa dibudidayakan di Malaka. Daerah itu mendapatkan humus tanah yang begitu subur dari tiga kabupaten tetangga, yakni Belu, Timor Tengah Utara, dan Timor Tengah Selatan, setiap musim hujan tiba.
Aliran sungai
Daerah aliran sungai atau DAS Benanain berasal dari 300 sungai dan anak sungai dari tiga kabupaten itu, di satu sisi menjadi bencana, tetapi di sisi lain membawa berkah bagi petani dan masyarakat Malaka. Tanaman apa saja bisa tumbuh dan berkembang di Malaka sepanjang tahun asal dikerjakan dengan telaten, kesabaran, dan pengorbanan.
Kepala Desa Favoe Kecamatan Malaka Barat Yoseph Seran Klau mengatakan, harga bawang merah di Malaka saat ini Rp 25.000-Rp 30.000 per kg. Harga ini termasuk tinggi. Sejak tiga tiga tahun terakhir, keterlibatan petani mengupayakan budidaya bawang merah menurun karena bibit bawang terbatas.
Luas lahan yang digarap petani Favoe tahun ini untuk bawang merah hanya 5 hektar, dengan total produksi sekitar 30 ton. Idealnya, produksi bawang merah pada lahan 5 hektar itu 35-50 ton. Persoalan utama, ketersediaan air terbatas sehingga sebagian besar tanaman bawang tidak berproduksi.
”Selain itu, bibit yang tersedia di kalangan petani pun kurang bagus sehingga banyak bibit yang gagal tumbuh. Mungkin cara menyimpan bibit kurang baik,” kata Seran Klau.
Kesulitan bibit
Direktur Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT Alfred Baun mengatakan, kesulitan bibit bawang merah dihadapi petani Malaka karena dana pengadaan bibit bawang merah senilai Rp 4,9 miliar dari total dana Rp 10,8 miliar tahun anggaran 2018 dikorupsi. Pihak Kepolisin Daerah NTT telah menetapkan sembilan tersangka, tetapi kasus ini masih tertahan di Kejaksaan Tinggi.
Sembilan orang sudah ditahan Polda NTT, tetapi petunjuk dari Kejati NTT membuat kasus ini terus molor. Akibatnya, sembilan orang itu ditahan sampai 120 hari, kemudian ditangguhkan penahanan oleh polda. ”Ini mendorong Araksi NTT melaporkan kasus ini ke KPK dan lembaga antirasuah ini sudah menyatakan sikap akan mengambil alih kasus ini,” kata Alfred Baun.
Ia mengatakan, kasus korupsi dana APBN pengadaan bibit bawang merah ini diduga melibtakan sejumlah pejabat daerah setempat bersama rekanan, tetapi ada upaya pihak tertentu menghambat proses ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdur Rahman mengatakan, pengembalian beras perkara oleh jaksa penuntut umum ke kepolisian semata-mata untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan yang diterima jaksa. ”Tidak ada unsur lain,” katanya.